bintangpena.com -Ponorogo- Tim Advokasi Ponorogo Hebat (TAPH) kawal ketat adanya laporan dugaan fitnah yang menyeret nama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Kali ini mereka ngluruk Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis (5/9/2024).

Wakil Ketua TAPH, Moh. Romadon mengungkapkan selain bersilaturahmi dia bersama tim bermaksud mengklarifikasi adanya laporan dugaan fitnah terhadap kliennya tersebut.

“Dan ternyata memang betul. Versi Bawaslu yang dilaporkan itu ada tiga temuan. Terkait mutasi, pembentukan perkumpulan Baret Merah dan dugaan keterlibatan kepala desa saat proses pendaftaran beberapa waktu lalu,” terangnya.

KAWAL KETAT : Moh. Romadon (kacamata) bersama sejumlah anggota dan pengurus TAPH usai diskusi di base camp, Jumat (6/9/2024).

Berkaitan dengan hal itu, Romadon juga menyampaikan kepada Bawaslu jika laporan itu bersifat prematur dalam proses pilkada. Artinya laporan itu dilakukan saat kliennya masih mengikuti proses tahapan pendaftaran pilbup 2024.

Tidak hanya itu, lanjut Romadon TAPH juga terus mengawal laporan lain yang lagi-lagi menyeret nama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang dilaporkan ke Polres setempat.

“Kami sudah mendata ada beberapa laporan serta artikel yang menurut kami itu sudah menyerang personal klien kami. Jika yang dilaporkan itu terkait kritik atas kebijakan program untuk rakyat, kami setuju. Tetapi jika laporan itu sudah menyerang personal klien kami, ini sudah masuk kategori black campaign,” tuturnya.

Karena itu, kata Romadon TAPH tidak akan tinggal diam. Sesuai Undang-undang yang berlaku pihaknya bisa melakukan upaya pelaporan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Romadon, pelaku pencemaran nama baik di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400 juta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa.

Selain tuntutan pidana, perbuatan pencemaran nama baik/penghinaan juga bisa digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1372-1380 KUH Perdata. Gugatan perdata bisa ditempuh jika korban penghinaan menghendaki ganti kerugian atau permintaan maaf oleh pelaku.

“Jadi kami meminta kepada seseorang, lembaga atau kelompok yang dengan sengaja melaporkan informasi hoaks tentang klien kami agar lebih berhati-hati. Karena kami tidak segan-segan melaporkan balik pelapor, jika laporan itu tidak terbukti secara hukum. Jangan hanya karena kepentingan sesaat, kalian tidak bisa berfikir jernih,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo M. Bahrun Mustofa membenarkan jika ada laporan yang dimaksud TAPH tersebut. Terkait laporan itu, Bahrun mengaku akan berkoordinasi dengan tim apakah laporan itu masuk kategori pelanggaran penyelenggaraan pemilu atau tidak.

“Iya ada beberapa laporan masuk. Nanti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat. (daz)

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page