bintangpena.com -Ponorogo- Penyidikan terkait laporan unggahan berita “berbau” fitnah terhadap pejabat publik di Kabupaten Ponorogo terus berlanjut. Polisi telah memeriksa 10 saksi, tiga diantaranya merupakan pengunggah di akun website serta media sosial atau medsos.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto menuturkan penyidikan itu dilakukan setelah adanya laporan dari kuasa hukum pihak yang merasa dirugikan.

“Laporan masuk itu berisi tentang telah terjadi pencemaran nama baik yang dilakukan beberapa orang melalui unggahan di website dan medsos. Dari situ ada dugaan perbuatan fitnah sehingga yang di beritakan ini merasa nama baiknya tercemar,” terangnya.

USUT TUNTAS : Suyatman saat memberikan keterangan usai pertemuan di Satreskrim Polres Ponorogo, Kamis (5/9/2024).

Lebih lanjut perwira asal Batu, Malang itu mengatakan selain memeriksa saksi-saksi, pihaknya juga berkoordinasi dengan saksi ahli. Salah satunya Dewan Pers.

“Kita juga tidak tahu kebenaran isi berita tentang kasus itu (Goyang Sarangan.red) Saksi menyebut ada nara sumber, tetapi kan tidak dicantumkan di materi berita. Sedangkan sesuai kode etik jurnalistik, berita yang benar itu harus mencantumkan nara sumber yang valid. Termasuk harus cover both side. Nah ini menjadi wewenang Dewan Pers, kita akan fokus pada ada, atau tidaknya unsur dugaan pelanggaran pidananya,” kata AKP Rudi.

KAWAL KASUS : Tim Advokasi Ponorogo Hebat (TAPH) usai mengawal laporan kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Satreskrim Polres Ponorogo.

Sementara itu, Suyatman perwakilan Tim Advokasi Ponorogo Hebat (TAPH) menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang menyeret nama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko itu. Selain sebagai orang nomor satu di Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko juga merupakan seorang kepala keluarga sekaligus pejabat publik.

“Kami akan terus kawal kasus ini. Jika melihat materi tulisan yang diunggah itu sudah kami anggap ada pelanggaran Undang-undang ITE. Tidak berdasar, dan tidak ada penerapan teknik penulisan berita jurnalistik yang benar,” tuturnya.

Suyatman yang datang bersama rekan satu timnya itu juga meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan kasus pemberitaan di media sosial yang berisi tentang anggapan mangkraknya pembangunan Monumen Reog Ponorogo.

“Pembangunan monumen itu kan juga bertahap. Tidak bisa sim salabim. Mangkrak bagaimana, progresnya jalan terus kok. Kami minta polisi usut tuntas laporan ini,” tutupnya. (daz)

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page