bintangpena.com -Ponorogo- Usai datangi Polres serta Bawaslu pekan lalu, Tim Advokasi Ponorogo Hebat (TAPH) kali ini sambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo. Tujuannya untuk mengklarifikasi adanya tanggapan miring terkait ijazah petahana, Senin (9/9/2024).

Wakil Ketua TAPH Moh. Romadon mengatakan upaya yang dia lakukan bersama timnya itu tidak lain untuk memastikan duduk perkara tanggapan masyarakat terkait status ijazah kliennya yang tidak lain Bupati petahana yang juga Bakal Calon Bupati (Bacabup) Sugiri Sancoko.

“Ternyata benar. Ada satu yang memberi tanggapan dari masyarakat ke KPU Ponorogo. Ia menyampaikan informasi jika ijazah klien kami ini palsu,” katanya.

Wakil Ketua TAPH Moh. Romadon usai diskusi dengan komisioner KPU Ponorogo.

Sehingga, lanjut Romadon dia bersama tim mencoba klarifikasi atas tanggapan tersebut. Ia menyampaikan jika isu tersebut juga pernah dimunculkan pada proses pemilihan periode lalu.

Saat itu kliennya harus kesana kemari mulai dari Polres hingga Polda Jatim, untuk memenuhi panggilan pihak berwenang untuk dimintai keterangan. Alhasil pihak kepolisian menyimpulkan jika laporan itu tidak memenuhi unsur pidana dan sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Sebenarnya perkara itu sudah mentok dan tidak bisa dipakai untuk menjegal lawan. Kenapa saya bilang menjegal, ini sudah pernah di bahas. Tapi kok dimunculkan lagi, berati kan memang ada niatan untuk menjatuhkan klien kami,” ujarnya.

Romadon menambahkan pun jikalau harus dilakukan proses penyidikan, ia menyampaikan terdapat instruksi Kapolri maupun Kejagung bahwasanya jika terdapat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang tersandung kasus hukum maka penegak hukum baru akan melaksanakan penyidikan setelah seluruh tahapan pemilu usai.

“Itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri nomer 1160/5/2023 tentang penundaan proses perkara pidana peserta Pemilu, jika terdapat unsur pidana. Dan instruksi Jaksa Agung nomer 6 tahun 2003, jika terdapat unsur pidana dari salah satu Paslon peserta Pilkada untuk menunda hingga Pilkada selesai,” tuturnya.

Sebagai tim advokasi petahana, Romadon meminta kepada seluruh pihak termasuk lawan politik agar menjunjung tinggi prinsip cerdas dalam berpolitik dan berdemokrasi. Sehingga pemilu bisa berjalan dengan baik dan aman.

“Prinsipnya ayo kita kawal pemilu ini berjalan lancar sampai selesai. Dan biar seleksi alam yang memilih. Sampai suara rakyat yang  menentukan siapa pemimpin yang mereka pilih,” harapnya.

RESPONSIF : Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Ponorogo, Sigit Putra Rusmananta saat ditemui di Kantor KPU Ponorogo, Senin (9/9/2024).

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Ponorogo, Sigit Putra Rusmananta membenarkan telah menerima kunjungan tim advokasi petahana.

“Tim advokasi petahana tadi menanyakan berkas masuk terkait dugaan ijazah palsu. Sebenarnya proses administrasi sudah selesai. Tetapi ini belum masuk kepada tahapan tanggapan masyarakat.
Kita tampung dulu nanti kita verifikasi,” terangnya.

Menurut Sigit, sesuai prosedur yang berlaku pihaknya tetap akan menindaklanjuti tanggapan masyarakat tersebut. Namun ia menegaskan jika setiap proses memiliki tahapan yang diberi batas waktu. Termasuk tanggapan masyarakat tersebut. Tanggapan itu masuk ke KPU setelah Bapaslon Sugiri-Lisdyarita mendaftarkan diri ke KPU pada 27 Agustus 2024 lalu.

“Semua ada tahapannya. Untuk tanggapan masyarakat ini masuk pada tahap setelah verifikasi berkas masing-masing Bapaslon. Nanti kita akan kroscek baik kepada calon maupun partai pengusul,” tutupnya. (daz)

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page