bintangpena.com-Ponorogo- Jajaran Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil meringkus sembilan pengedar obat terlarang, dan menyita barang bukti (BB) 5.381 butir obat daftar G. Mereka diamankan dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir. Yakni mulai 5 Januari hingga 15 Februari 2023. Dalam keterangan saat pers release pada Kamis (16/2/2023), Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menyampaikan para pengedar rata-rata memiliki dan menguasai barang bukti dalam jumlah besar. Ada yang 200 butir, 500 butir bahkan hingga 4 ribu butir lebih. Yakni, atas nama tersangka Susilo, yang ditangkap pada 15 Februari lalu. “Ini jelas sangat merugikan masyarakat. Dengan adanya penangkapan ini, secara tidak langsung kita sudah menyelematkan generasi kita,” ujarnya. DUH : Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen saat menanyakan alasan pelaku mengedarkan barang haram. Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menambahkan tidak jauh berbeda dengan para pelaku lainnya kali ini transaksi juga dilakukan secara offline dan online. Sebagian besar barang diperoleh dari luar kota, seperti Surabaya dan Jakarta. Terkait para tersangka, Khusen mengatakan rata-rata adalah pekerja serabutan alias pengangguran. Namun, ada juga yang sudah berstatus residivis kasus serupa. “Macam-macam. Ada yang kita tangkap saat tersangka berada di luar rumah, tapi ada juga yang saat berada di rumahnya. Dimana berpeluang kita tangkap, ya kita tangkap disitu baru dilakukan penggeledahan,” imbuhnya. Kepada sembilan tersangka, lanjut Khusen mereka akan dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Yakni, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Selain obat terlarang, dalam kurun waktu yang sama polisi juga menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu. Dari tangan mereka, petugas menyita BB berupa 4,16 gram serbuk warna putih yang di duga sabu. Kepada kedua tersangka, polisi menjerat mereka dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, tidak main-main yakni paling rendah empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (daz) Post navigation Tindak Tegas Kawasan Prostitusi Terselubung, Satpol PP Ponorogo Tutup Pasar Janti Tujuh Hari DPO, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Kamar Kos Tambakbayan Ponorogo