bintangpena.com -Ponorogo- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo tidak mau setengah-setengah dalam menegakkan peraturan daerah atau perda setempat. Setelah kawasan prostitusi terselubung di Kedung Banteng, kini giliran warung remang Pasar Janti, Ngrupit Kecamatan Jenangan ditutup. Kasatpol PP Ponorogo, Joni Widarto menuturkan langkah tersebut diambil karena pihaknya sudah melakukan tahapan mulai dari sosialisasi dan edukasi terkait dugaan pelanggaran hukum di wilayah tersebut. “Seperti di Kawasan Kedung Banteng juga demikian. Kami lakukan sosialisasi dan edukasi, empat minggu kemudian kami cek masih ada. Langsung tutup,” katanya, Kamis (19/1/2023). Bukan tanpa alasan, kata Joni sebagai aparat penegak perda tentu saja pihaknya memiliki landasan hukum yang jelas. Yakni, Perda nomor 5 tahun 2011, berisi tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat. Yang salah satu pasalnya berbunyi segala bentuk prostitusi di Kabupaten Ponorogo harus di edukasi dan diberikan pemahaman tentang pelanggaran hukum. “Kami akan mengawal perda tersebut. Dan Bapak Bupati sudah mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, tetapi tidak boleh ada prostitusi didalamnya. Ini bentuknya pasar dan warung, tapi sudah dialih fungsikan. Itu yang tidak boleh,” terangnya. Kapan akan ditutup, Joni mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Mengingat, lokasi warung tersebut merupakan tanah kas desa. Gayung bersambut, Pemdes Ngrupit ternyata juga sudah klop akan membongkar pasar tersebut dan membangunnya kembali dengan konsep yang baru. “Kerja sama jelas akan kami lakukan. Sosialisasi kami dengan pengusaha warung sempat alot. Tapi semoga bisa tersolusikan,” imbuhnya. TEGAS : Kabid Trantibum Masyarakat dan Kebakaran, Satpol PP Ponorogo, Siswanto saat sosialisasi di depan pelaku usaha warung kopi Pasar Janti, Kamis (19/1/2023). Bahkan, kata Joni jika kedepannya Pemdes Ngrupit belum mampu berkomunikasi baik dengan para pelaku usaha maka Joni akan menggandeng pihak berwajib untuk membantu proses penutupan. “Kalau Polsek Jenangan tidak bisa mengeksekusi, ya kita datangkan Polres. Ini demi kenyamanan dan ketentraman masyarakat. Bukan untuk satu atau dua orang saja, tetapi untuk kebaikan semua,” terangnya. Terkait para perempuan yang biasa menjajakan jasa haram mereka, Joni meminta mereka agar menggunakan haknya sebagai warga negara. Salah satunya, yakni berhak mendapatkan fasilitas pelatihan dan pembinaan dari Dinas Sosial dan PPPA. Bagi yang ingin pulang kampung, dan tidak memiliki biaya maka juga bisa meminta dinas tersebut untuk memulangkan secara gratis. “Itu semua hak mereka. Silahkan mendaftar untuk mendapatkan hak tersebut, jika kesulitan lapor kami, petugas kami siap membantu,” paparnya. Dari catatan Joni, untuk Pasar Janti sedikitnya ada 30-an warung remang. Dengan jumlah wanita pekerja seks (WPS) kurang lebih 15 sampai 20 orang. Sebagian besar mereka berasal dari luar kota, seperti Wonogiri, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Jombang dan lainnya. “Pelatihan diberikan tiga sampai enam bulan. Dan semoga upaya itu, bisa membantu untuk mencari pekerjaan yang baik dan bisa lebih produktif,” tegasnya. (daz) Post navigation Dana Cukai Naik, Satpol PP Ponorogo Siap Kawal Penegakkan Perda Rokok Ilegal Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Polres Ponorogo Sita 5.381 Butir Pil Koplo