bintangpena.com-Ponorogo- Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengendus keberadaan terduga pelaku pembunuhan di kamar kost milik Sunarto, Jalan Sinom Parijoto 07, Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Kabupaten Ponorogo, Rabu (8/2/2023). ES,25 warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi tertangkap saat proses pelarian di bawah jembatan Jirak, Jalan Raya Wonosari – Semanu Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (14/2/2023). ES, menjadi tersangka setelah diketahui membunuh S,35 sang pacar. “Pada hari kejadian, kami menerima laporan warga jika ada penghuni kos meninggal secara mendadak. Setelah kami lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata jenazah tersebut meninggal tidak wajar. Dari situ proses penyelidikan kami berlanjut,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (22/2/2023). Bermodal keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, dan dari barang bukti yang ada kematian tidak wajar S, mengarah ke dugaan pembunuhan. Alhasil, aparat melacak keberadaan orang terdekat korban dan mengerucut kepada tersangka ES. Kepada polisi, ES kemudian mengaku jika telah melakukan tindakan pembunuhan kepada sang kekasih itu. Berdasar keterangan ES, peristiwa itu bermula saat dia dan S yang sama-sama menjadi pengamen itu berpesta minuman keras atau miras dan obat-obatan. Dalam kondisi tersebut, kata Catur akhirnya sepasang kekasih itu cek cok. Korban yang saat itu terpengaruh miras nekat memukul pelaku dan mencekiknya. Tidak terima atas perbuatan korban, ES lantas membekap wajah korban dengan bantal selama 30 menit hingga korban tewas tak bernyawa. Atas perbuatannya itu, ES harus bertanggung jawab dan dijerat pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (daz) Post navigation Dunia Pendidikan Ponorogo Berduka, Wakil Rektor III UMPO Ir. Muhammad Malyadi Berpulang Peringati HPSN 2023, Pemkab Ponorogo Fokus Urai Masalah Sampah