bintangpena.com -Ponorogo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo segera menetapkan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo 2025-2030. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pilkada dari paslon 01, Selasa (4/2/2025). Ketua KPU Ponorogo R. Gaguk Eka Prayitna mengatakan usai putusan tersebut pihaknya segera rapatkan barisan. Pihaknya telah mengkonfirmasi putusan MK yang dibacakan pukul 09.45 WIB tersebut. “Mahkamah Konstitusi telah membacakan amar putusan permohonan gugatan Pilkada Kabupaten Ponorogo 2024. Intinya MK tidak menerima permohonan tersebut. Sehingga sesuai aturan, KPU harus segera menetapkan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai calon terpilih,” ujarnya. SERIUS : R. Gaguk Ika Prayitna (kiri) bersama kuasa hukum saat proses sidang di MK beberapa waktu lalu. (Dok) KPU Ponorogo akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan jadwal penetapan pasangan terpilih. Jika sesuai aturan, maka penetapan harus dilakukan paling lambat pada 7 Februari 2025. Satu hari setelah penetapan, lanjut Gaguk KPU akan mengajukan usulan pengesahan kepada Gubernur Jawa Timur melalui DPRD Kabupaten Ponorogo. Gaguk menegaskan, MK menilai seluruh tahapan Pilkada Ponorogo 2024 telah sesuai aturan perundang-undangan. “Tidak ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil pemilihan. Dan itu juga disampaikan pada amar putusan,” tegasnya. Dikonfirmasi terpisah, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan rasa terima kasih kepada KPU serta Bawaslu Ponorogo. Yang telah melalui seluruh proses hukum berlaku. Terkait pelantikan, Kang Bupati menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak terkait. “Semakin lama saya dilantik malah semakin bagus. Karena sesuai SK, masa bakti saya kan 2021 sampai 2026. Semoga dilantik diakhir-akhir ndak pa pa,” ujar Kang Bupati seraya tersenyum. (daz) Post navigation Gugatan Paslon 01 Ditolak, MK Anggap Pilkada Ponorogo Sudah Prosedural KPU Tetapkan Sugiri-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wabup Ponorogo 2025-2030