bintangpena.com -Ponorogo- Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menetapkan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo 2025-2030. Penetapan dilaksanakan sesuai hasil rapat pleno KPU pada Kamis malam (6/2/2025). Ketua KPU Ponorogo R. Gaguk Eka Prayitna mengatakan penetapan tersebut merupakan tahapan lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan paslon 01 pada Selasa (4/2/2025) lalu. “Sesuai tahapan, penetapan kami lakukan malam ini. Selanjutnya besok SK penetapan akan kami serahkan ke paslon pemenang dan ke DPRD Kabupaten Ponorogo untuk di proses lebih lanjut,” ujarnya. RELEASE : Komisioner KPU Ponorogo beserta Bawaslu saat pers release jadwal penetapan paslon terpilih di kantor KPU, Kamis (6/2/2025). Setelah diserahkan ke DPRD Ponorogo, lanjut Gaguk tahapan berikutnya yakni DPRD akan mengajukan berkas penetapan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dijadwalkan tahapan pelantikan. “Maka secara linier tahapan Pilkada Ponorogo 2024 berakhir saat pelantikan. Tetapi kerja kami berakhir saat penyerahan berkas penetapan,” imbuhnya. Sebelumnya, untuk jadwal penetapan tersebut KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Mulai dari jajaran kepolisian serta Kodim 0802 Ponorogo. (daz) Post navigation Gerak Cepat, KPU Ponorogo Segera Tetapkan Sugiri-Lisdyarita Bupati dan Wabup 2025-2030 Jadi Bupati Lagi, Sugiri Sancoko Minta Ucapan Diberikan dalam Bentuk Tanaman