bintangpena.com-Ponorogo- Dianggap tidak tegak lurus pada garis partai, DPC Partai Gerindra Ponorogo mendapat teguran sekaligus peringatan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur. Hal itu dituangkan dalam Surat Peringatan (SP) nomor JR/11-183/B/DPD-GERINDRA/2024 yang diterbitkan 3 November lalu.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Darmawan Susanto membenarkan adanya SP yang diberikan khusus terkait momen pilkada di Ponorogo. Menurutnya, surat peringatan tersebut atas Instruksi dari DPP yang menganggap DPC Gerindra Ponorogo tidak patuh.

“Sudah jelas kalau DPP Gerindra memberikan rekom kepada Paslon 02 untuk Pilkada Ponorogo ini. Sementara sejak awal proses, saudara Supriyanto selaku ketua DPC tidak segaris lurus pada instruksi partai,” katanya saat ditemui dalam acara istighosah dan pengajian akbar penutupan kampanye paslon 02, Sabtu (23/11/2024).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Tanto itu mengatakan SP tersebut diterbitkan bukan tanpa alasan. Selama ini sudah ada kondisi serta temuan yang disinyalir terjadinya “penghianatan” ditubuh DPC Gerindra Ponorogo atas instruksi partai.

“Dan tidak hanya DPC, SP ini juga berlaku untuk Fraksi Gerindra. Semua kader harus tunduk pada instruksi partai,” tegasnya.

Bahkan, Tanto juga memastikan jika dalam waktu dekat akan ada tindakan tegas dari Majelis Kehormatan Partai (MKP) terkait kondisi di DPC Ponorogo tersebut.

“Selain itu, kami ada bukti dan temuan sejumlah PAC Partai Gerindra diarahkan untuk memenangkan paslon selain Sugiri Sancoko-Liadyarita. Ini tidak bisa kami biarkan. Sudah kami peringatkan, jika tidak ada perbaikan maka MKP yang akan menindak tegas,” jelasnya.

Politisi asal Ngawi itu juga membeber isi Surat Instruksi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur tersebut. Surat itu memuat kewajiban bagi seluruh jajaran Partai Gerindra untuk patuh dan tegak lurus terhadap keputusan partai. Khususnya dalam mendukung pasangan calon kepala daerah yang telah diusung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Isi SP tersebut yakni, kesatu DPC dan Fraksi Gerindra Kabupaten Ponorogo diwajibkan untuk mendukung sepenuhnya pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh DPP Partai Gerindra. Dukungan ini harus dilaksanakan secara nyata dan terorganisir sesuai dengan visi dan misi partai.

Kedua, segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan keputusan partai, termasuk memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada pasangan calon yang tidak diusung oleh Partai Gerindra, adalah pelanggaran berat terhadap sumpah kader dan AD/ART Partai Gerindra.

Ketiga, pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi tegas. Yaitu diajukan untuk pemberhentian keanggotaan melalui Majelis Kehormatan Partai (MKP)
sebagaimana diatur dalam ketentuan internal partai.

Kami mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap keputusan partai adalah wujud loyalitas, integritas, dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh setiap kader. Soliditas dan keberhasilan perjuangan partai bergantung pada komitmen kita bersama dalam menjalankan instruksi ini

Bertandatangan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad dan Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah.

Perlu diketahui, pada September 2023 MKP Gerindra telah memecat Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso yang dianggap telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan anggaran dasar partai. (daz)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page