bintangpena.com-Ponorogo- Rapat paripurna DPRD Ponorogo, yang digelar Senin (18/11/2024) nyaris batal. Itu lantaran 15 anggota dewan tidak hadir. Parahnya, tujuh anggota Fraksi Nasdem kompak bolos. Padahal agenda rapat kali ini, sangat penting bagi masyarakat Ponorogo karena membahas tentang pengambilan keputusan terhadap Rancangan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) 2025, dimana anggaran daerah ini digunakan untuk pembangunan Ponorogo tahun depan. KOSONG : Deretan kursi pada baris depan kosong, lantaran tidak ada yang menempati dalam sidang paripurna DPRD Ponorogo, Senin (18/11/2024). Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno membenarkan hal tersebut. Dwi mengaku awalnya Wakil Ketua dari NasDem Pamuji hadir saat rapat belum dimulai dan sudah membubuhkan tanda tangan sebagai bukti kehadiran. Namun tiba-tiba keluar ruangan dan tidak kembali tanpa alasan. “Tapi yang bersangkutan sudah tanda tangan. Dan sesuai peraturan saat kehadiran sudah memenuhi dua pertiga anggota maka sudah dinyatakan kuorum. Sehingga sidang kita gelar dan RAPBD 2025 bisa disahkan bersama,” ujarnya. Pantauan di lapangan, ketidakhadiran seluruh anggota Fraksi NasDem ini terkonfirmasi setelah staf Sekretariat Dewan (Setwan) membaca daftar hadir anggota DPRD Ponorogo sesaat sebelum sidang dimulai. Dari jumlah 45 anggota dewan, yang hadir dalam rapat hanya 30 orang. Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno saat diwawancara awak media usai sidang. Sedangkan 15 dewan lainnya tidak hadir, tujuh diantaranya merupakan anggota Fraksi Nasdem dan parahnya enam anggota wakil rakyat itu kompak tidak hadir tanpa keterangan alias membolos. Bahkan, Ketua DPRD Ponorogo sempat meminta anggotanya untuk berdiri agar bisa dihitung dengan detail. “Pak Pamuji sudah tanda tangan, tapi tidak hadir saat rapat paripurna berlangsung. Sedangkan yang enam memang tidak hadir sejak awal karena tidak ada tanda tangannya,” imbuhnya. Politisi PKB ini menjelaskan, sesuai peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Ponorogo nomor 1 tahun 2019 pasal 111, dalam hal pengambilan keputusan dewan yang hadir minimal 2/3 dari total dewan yang ada. “Kata hadir dalam hal ini didasarkan dalam daftar kehadiran yang ditandatangani. Jadi kalau fisik tidak ada tapi tanda tangan ada sudah bisa dianggap hadir,” jelasnya. Terkait dengan bolosnya ketujuh anggota Fraksi NasDem itu Dwi enggan berkomentar banyak. “Itu hal yang biasa. Diketentuan itu kan jumlah orang atau dewan yang hadir bukan jumlah fraksi. Fraksi itu sudah tertuang dalam pandangan umum fraksi dan sudah tersampaikan sebelumnya. Jadi tidak ada masalah,” pungkasnya. (daz) Post navigation Kencangkan Doa, Nahdliyin Istighosah Doakan Rilis Menangi Pilkada Ponorogo Debat Pamungkas Paslon Pilbup Ponorogo, KPU Terjunkan 545 Personel Keamanan