bintangpena.com -Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo razia SMK PGRI 2 dan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Ponorogo-Magetan selama satu hari penuh, Selasa (12/11/2024). Penggeledahan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2019-2024.

Tidak hanya dua lembaga pendidikan, operasi yang dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi itu juga menyasak PT. Alvaro Satya Nusa, salah satu perusahaan penyedia alat transportasi di Ponorogo.

“Kami belum bisa buka semuanya. Yang jelas saat ini masih pengumpulan data dan alat bukti,” kata Agung.

Kasintel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda itu, Agung menyita sejumlah barang. Seperti dokumen serta laptop yang digunakan sekolah untuk menyimpan data transaksi dana BOS.

“Ada beberapa dokumen dari barang bukti yang belum kita dapatkan. Makanya kami minta ijin ke Pengadilan Negeri untuk melaksanakan penggeledaha. Dan setelah surat turun kami langsung geledah.
Ada SMK itu, PT Alvaro (PT. Alvaro Satya Nusa,red) dan Cabdindik,” terangnya.

RAZIA : Petugas saat proses penggeledahan di sekolah, Selasa (12/11/2024).

Ditanya adakah kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut, Agung mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan data. Sehingga belum bisa menentukan besaran kerugian. Termasuk apakah akan dilakukan penyitaan obyek bergerak yang terkait dengan penyalahgunaan dana BOS atau tidak.

“Belum. Belum mengarah kesana (penyitaan barang bukti bergerak,red). Kita masih minta keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Agung pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi. Dari keterangan mereka, Agung memastikan jika aktivitas keuangan di lembaga tersebut telah mengarah pada penyalahgunaan dana BOS.

“Kita tunggu saja sampai ada penetapan tersangka,” tegasnya. (daz)

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page