bintangpena.com -Ponorogo– Polres Ponorogo berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada pertengahan Juli 2024 di kawasan Jalan Trunojoyo. Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni APB, MLY dan NN. Mirisnya, NN berstatus aktif sebagai warga binaan Lapas setempat. Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudanto, dalam rillis di Mapolres Ponorogo, Rabu (31/7/2024) mengatakan ketiga pelaku berhasil dibekuk setelah polisi menerima laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. SIGAP : Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darmo Yudanto saat pers release, Rabu (31/7/2024). Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk APB didepan SPBU Jalan Trunojoyo. Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik bekas sabu yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. “Dari hasil keterangan pelaku APB ini, ada pengiriman paket sabu melalui jasa pengiriman ekspedisi dari luar Jawa. Untuk mengelabuhi petugas, paket sabu dibungkus layaknya paket jam dinding, dengan dilapisi alumnium foil “katanya. Dari hasil pengembangan, lanjut Gandhi pihaknya berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial MLY. MlY berperan menerima paket sabu dari ekspedisi sekaligus bertugas mengirimkan. “Dari pelaku MLY ini, diketahui jika pengambilan dan pengiriman adalah perintah dari pelaku NN, yang kini masih menjadi warga binaan Lapas yang berada diluar Ponorogo dalam kasus yang sama,” paparnya. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 55 gram atau senilai Rp 66 juta. (daz) Post navigation Jadi Atensi Polda Jatim, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bronjong Buka Lembaran Baru Periksa 10 Saksi, Polisi Telusuri Laporan Berita Berisi Dugaan Perbuatan Fitnah Pejabat Publik