bintangpena.com-Ponorogo- Jadi atensi Polda Jatim, membuat jajaran kepolisian Polres Ponorogo kini bekerja lebih serius dalam menyikapi kasus dugaan korupsi proyek bronjong. Perkara itu akan memasuki lembaran baru, dengan adanya rencana gelar perkara dari aparat penegak hukum untuk kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,2 miliar itu. Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana mengatakan pihaknya telah menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut ke Polda Jatim. Terbaru, Kasatreskrim asal Surabaya itu telah menerima surat dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polda Jatim yang salah satu isinya terkait dengan rencana gelar perkara. “Dalam waktu dekat. Belum ada jadwalnya. Segala perkembangannya kami laporkan ke Tipikor Polda Jatim,” kata Ryo, Kamis (20/6/2024). Ditanya terkait lamanya penanganan kasus, Ryo mengaku jika pihaknya butuh waktu dalam melakukan sistematika atau tahapan perkara. Mengingat kasus kali ini masuk kategori pidana khusus. “Dari dulu laju perkembangan kasusnya selalu kita sampaikan. Yang membuat lama terkait sistematikanya, kita harus pendalaman ulang karena masuk pidana khusus,” terangnya. KAWAL : Johar Holil Ketua LSM PRC (kaos biru) dan Soebandi Budha Ketua LSM-GMAS usai temui Kasatreskrim Polres Ponorogo, Kamis (20/6/2024). Polisi kembali membuka kasus yang seolah sudah masuk “peti es” itu setelah mendapat aduan masyarakat. Yakni pada awal dan pertengahan Juni lalu. Maklum, kasus ini sudah dilaporkan sejak 2016 dan mulai di proses pada 2017 silam. Namun, kasus dugaan penyimpangan proyek penanggulangan bencana di kecamatan Sawoo dan Sambit Ponorogo pada 2016 itu seolah menguap tanpa kejelasan. Sementara itu, perwakilan masyarakat dari LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC) Johar Holil yang hari itu kembali mendatangi Satreskrim Polres Ponorogo bersama LSM GMAS mengapresiasi respon aparat penegak hukum tersebut. “Alhamdulillah laporan kita sudah ditindaklanjuti. Bukan hanya Polres tapi juga mendapat respon Polda dan Mabes, kita akan mengawal terus ini,” ujar Holil. Subandi Budha dari Konsorsium Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) yang ikut melaporkan kasus itu turut menyampaikan progres kasus yang ia adukan. Termasuk rencana gelar perkara kasus oleh Polda Jatim. “Kita proaktif mengawal kasus ini. Dari info yang kami dapat perintah gelar perkara satu atau dua minggu ke depan akan dilakulan Polda Jatim,” tandasnya. Sebagaimana diketahui kasus itu mulai ditangani Polres Ponorogo sejak tahun 2017. Pada tahun 2021 Polisi kembali membuka kasus itu dan telah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi. Rekanan, pejabat pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) telah dimintai keterangan. Namun mandeg hingga diadukan kembali oleh masyarakat pada Juni 2024. (daz) Post navigation Susul PDI-P, DPP Demokrat Terbitkan Surat Tugas untuk Sugiri Sancoko Polres Ponorogo Bekuk Sindikat Pengedar Narkoba, Tiga Pelaku Diamankan