bintangpena.com-Ponorogo- Tidak hanya ‘wadul’ ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terkait macetnya dugaan kasus korupsi proyek bronjong senilai 2,6 miliar, perwakilan masyarakat juga melayangkan surat aduan ke Polda Jawa Timur serta Kejati, Rabu (14/6/2024). Mereka berharap langkah itu bisa membuat aparat penegak hukum, lebih serius untuk menyelesaikan kasus yang memunculkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar itu. “Ini harus dituntaskan. Banyak yang sudah berstatus terperiksa, tapi sampai sekarang progres nya seperti apa tidak ada yang tahu,” ungkap Johar Holil, Ketua LSM PRC. Menurut Johar, usai melaporkan kasus tersebut ke Kejari pihaknya juga mengirimkan surat aduan yang dilengkapi dengan berkas laporan kepada Kapolda serta Kajati. Melalui upaya tersebut, Johar yang mengklaim dirinya telah banyak menerima keluhan masyarakat itu para penegak hukum lebih optimal menyelesaikan kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. “Kerugian negara sudah jelas. Dan itu sudah di release sama Polres Ponorogo. Kok sampai sekarang macet. Kalau di SPDP, kasus berati kan bisa diambil alih Kejaksaan. Jangan main kucing-kucingan,” paparnya. Setali tiga uang, Soebandi Budha, Ketua LSM-GMAS yang juga ikut mengawal laporan menambahkan pihaknya akan terus memantau serta mengikuti progres penyelesaian kasus dugaan korupsi Proyek Bronjong tahun anggaran 2016 tersebut. Setidaknya ada dua titik pengerjaan yang dilakukan rekanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kala itu. Yakni Bronjong Kalisobo, terletak di Desa Grogol Kecamatan Sawoo dan Bronjong Kalisono di Desa Maguwan, Kecamatan Sambit. (daz) Post navigation Kejari Ponorogo Terima Aduan Masyarakat, Buntut Mangkraknya Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bronjong Kawal Ketat Kasus Bronjong, Perwakilan Masyarakat Datangi Polres