bintangpena.com-Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terima aduan masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan bronjong, Rabu (12/6/2024). Laporan tersebut merupakan buntut mangkraknya kasus proyek senilai Rp 2,6 miliar, yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada tahun anggaran 2016 silam. Kepala Seksi Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi membenarkan adanya aduan masyarakat itu melalui dua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsorsium Generasi Masyarakat (LSM-GMAS) dan Peduli Rakyat Cilik (PRC). “Prinsipnya kita terima aduan ini. Kalau tidak nanti kita salah. Yang jelas nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan, untuk ditindaklanjuti,” katanya. Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (12/6/2024). Menurut Agung, pihaknya tidak berhak merespon lebih jauh atas laporan tersebut. Karena sesuai keterangan pelapor, kasus tersebut sudah ditangani Polres setempat. Sehingga, yang bisa dilakukan Kejari saat ini hanya sebatas koordinasi antar lembaga penegak hukum. “Kecuali sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Baru kami bisa menindaklanjuti,” ujarnya. Ditanya kasus apa yang dilaporkan, Agung menyebut jika aduan itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pembangunan bronjong atau gabion yang berada di sejumlah titik. Seperti Bronjong Kalisobo, terletak di Desa Grogol Kecamatan Sawoo dan Bronjong Kalisono di Desa Maguwan, Kecamatan Sambit. RESMI : Johar Holil (kiri) bersama Soebandi Budha saat menyerahkan berkas di Kejari Ponorogo, Rabu (12/6/2024). Sementara itu, Johar Holil Ketua LSM PRC mengatakan pelaporan tersebut berdasar pada keluhan masyarakat yang sampai saat ini masih menunggu hasil atau progres penanganan kasus yang terhenti sejak 2021 lalu. “Sampai sekarang kami belum menerima kejelasan kasus. Perkara ini sudah jelas memunculkan kerugian negara, tapi kok belum ada tindak lanjut. Ini ada apa,? ujarnya. Menurut Johar, telah terjadi dugaan penyimpangan pada penggunaan dana yang bersumber dari APBD 2016 itu. Karena pelaksanaan proyek tidak sesuai spek dokumen pekerjaan. “Padahal tahun 2017 kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh Polres Ponorogo. Tapi sampai sekarang perkara itu terkesan dibiarkan, karena tidak segera naik ke penyidikan. Ini sudah masuk delapan tahun lho, karena itu kami lapor ke Kejaksaan,” imbuhnya. Lebih mencurigakan lagi, lanjut Johar pihak kepolisian sudah pernah melaksanakan release kasus tersebut pada 2021 silam. Saat itu Polres menyatakan jika pelaksanaan proyek bronjong memunculkan fakta terjadi penyimpangan uang negara senilai Rp 1,2 miliar. “Kami akan kawal terus kasus ini sampai tuntas. Supaya masyarakat tidak terus menerus dibodohi oleh hukum,” imbuh Soebandi Budha, Ketua LSM-GMAS. (daz) Post navigation Dilaporkan ke Bareskrim, Bupati Ponorogo : Mari Berpolitik secara Bijak dan Dewasa Anggap Kasus Bronjong Macet, Masyarakat Surati Kapolda dan Kejati