bintangpena.com-Ponorogo- Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan pemilik hotel di kawasan Telaga Ngebel Kabupaten Ponorogo terluka pada Selasa (7/11/2023) . Adalah YM,38 warga Dukuh Krajan Rt 003 Rw 002 Desa Kemiri Kecamatan Jenangan berhasil diringkus beberapa hari setelah kejadian.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi di kamar Hotel Harmoni yang berlokasi di Dukuh Nglingi, RT 02 RW 02 Desa Kecamatan Ngebel.

“Setelah kami melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan kami kembangkan dugaan kami mengarah kepada tersangka,” paparnya saat pers release, Jumat (9/11/2023).

SADIS : Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat membeber kronologi curas di Hotel Harmoni, Kecamatan Ngebel saat pers release, Kamis (9/11/2023).

Terkait motif aksi tersebut, AKBP Wimboko menambahkan tersangka tergiur ingin menguasai perhiasan korban. Seperti kalung serta cincin emas yang biasa dikenakan pemilik hotel.

Bahkan, lanjut Kapolres asal Padang, Sumatera Barat itu sebelum melancarkan aksinya pelaku sengaja beberapa kali menginap di hotel tersebut. Sehingga pelaku tahu persis, kapan korban akan lengah.

“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka membuang barang bukti berupa pakaian dan senjata tajam yang digunakan dalam pencurian dengan kekerasan itu,” imbuhnya.

Atas aksi nekadnya tersebut, YM akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 ayat (2) 4e KUHP. Ancamannya berupa penjara paling lama 12 tahun.

‘”Saat kejadian, korban sempat memberikan perlawanan dan oleh tersangka langsung menyabetkan sajam ke arah wajah dan leher. Korban mengalami luka robek dibagian tersebut,” tegasnya. (daz)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page