bintangpena.com -Ponorogo- Tidak terima sang ibu tersakiti, Pras,24 warga Dukuh Krajan, Desa Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo nekad menghabisi nyawa Ahmad Suyoto,50 tetangganya. Korban tewas ditempat pada 1 Januari 2024 dini hari pukul 02.30 WIB.

Korban tewas akibat luka dari pukulan benda tumpul, yang belakangan diketahui berupa balok besi, kayu serta ompak atau dudukan tiang bendera.

Aksi rojo pati itu terjadi di halaman rumah pelaku, yang juga berbatasan langsung dengan rumah korban. Saat itu, pelaku yang di duga dalam pengaruh minuman keras tersebut melihat korban dan akhirnya cek cok.

SADIS : Pras (orange) diapit Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo dan Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana saat pers release Aula Wengker Selasa (2/1/2024).

Tidak berpikir panjang, pelaku langsung masuk kedalam rumah dan kembali keluar dengan membawa balok besi serta kayu.
Tanpa basi basi, Pras yang baru saja pulang dari Kalimantan itu langsung memukul kepala korban dengan menggunakan kayu itu.

Akibatnya, pria paruh baya itu jatuh tersungkur. Dalam kondisi tersebut, korban sempat berteriak minta tolong. Tidak puas, pelaku kemudian masuk kerumah dan kembali keluar dengan membawa ompak.

“Tidak berselang lama, pelaku kembali keluar rumah lagi dan menghantamkan ompak atau dudukan tiang bendera itu kearah tubuh korban,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, saat pers release Selasa (2/1/2024).

BERAT : Dua petugas Polres Ponorogo saat membawa barang bukti penganiayaan berupa ompak usai release.

Selesai menjalankan aksi kejinya, Pras kemudian masuk ke rumah dan menemui sang ibu yang terbaring sakit. Kepada ibunya dia menyampaikan jika permasalahannya telah usai. Lalu pelaku berusaha melarikan diri ke arah hutan tidak jauh dari rumah.

Kepada awak media, pelaku mengaku nekad melakukan aksi kejinya itu karena sakit hati terhadap korban. Menurut pengakuan Pras, sejak dua tahun terakhir korban seringkali cek cok dengan sang ibu dengan masalah serupa. Puncaknya terjadi dua bulan terakhir, saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) memasang patok atau batas tanah.

“Karena sakit hati sama korban. Dia sering menyakiti ibu saya. Sampai sekarang sakit-sakitan,” kata Pras kepada awak media.

Akibat ulahnya tersebut, Pras kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan terancam pidana 15 tahun penjara. Itu jika dia terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (daz)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page