bintangpena.com-Ponorogo- Sepuluh truk bermuatan tanah uruk di ruas jalan Ponorogo Ngebel diamankan petugas, Kamis (8/6/2023). Kendaraan yang melintas di jalan Desa Semanding, Kecamatan Jenangan itu terpantau dalam kondisi Over Dimension Over Load (ODOL). Plt Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo, Setyo Hari Sujatmiko menuturkan hampir semua truk yang diamankan tidak sesuai standar fungsi. Artinya, sebagian besar truk mengangkut beban tidak sesuai tonase yang ditentukan. Bahkan, sebagian besar kendaraan memodifikasi bak truk mereka agar bermuatan banyak. “Dari data kami ini standar truk muat delapan ton. Tetapi ini bisa sampai 11 ton,” ujarnya. Hal tersebut, lanjut Miko sapaan akrab Setyo Hari Sujatmiko bisa membuat jalan rusak berat. Padahal, pemerintah sudah berulang kali melakukan perbaikan agar jalan aman saat digunakan masyarakat umum. “Ada beberapa yang kami minta turunkan paksa muatannya. Karena memang hampir semua dalam kondisi ODOL,” terangnya. TERTANGKAP BASAH : Sejumlah truk bermuatan tidak standar tertangkap basah petugas gabungan dalam razia di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan pada Kamis (8/6/2023). Over Dimension, ungkap Miko merupakan kondisi dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan. Sedangkan Over Load, yakni kondisi kendaraan mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan. Terkait langkah berikutnya, mantan Camat Sampung itu menyampaikan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan para pemilik usaha angkutan tersebut. Salah satunya dengan meminta agar turut serta menjaga kenyamanan berlalu lintas, dengan mengoperasikan kendaraan sesuai fungsi. “Kami sudah seringkali mengingatkan. Risikonya kan kepada pengguna jalan yang lain juga. Termasuk giat hari ini, akibat adanya keluhan masuk kepada petugas,” tuturnya. Selain menerjunkan belasan anggotanya, razia tersebut juga melibatkan Satlantas Polres Ponorogo. Polisi turut serta melakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat. Baik Surat Ijin Mengemudi (SIM) sopir dan juga surat kendaraan. Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Bagus Sulistiono mengatakan sebagian besar pengemudi masih terverivikasi sebagai pemegang SIM A. Padahal, untuk kendaraan truk mereka harus memiliki SIM B2. “Karena melanggar ketentuan berlalu lintas ya kami tilang. Banyak sopir truk ini tidak memiliki SIM sesuai pekerjaan mereka,” imbuhnya. Pun kepada para sopir tersebut, Bagus meminta agar mereka tertib berlalu lintas. Selain melengkapi surat-surat, truk tidak diperbolehkan memuat lebih dari batas yang ditentukan. Selain berdampak pada kondisi jalan, truk bermuatan tidak standar juga berisiko menimbulkan kecelakaan. “Patuhi lalu lintas, jangan over muatan. Bisa berbahaya bagi diri sendiri dan juga pengguna jalan lainnya. Satu lagi, jangan kebut-kebutan apalagi saat tidak membawa muatan,” tegasnya. (daz) Post navigation Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024, Kapolres Ponorogo Gandeng Semua Elemen Cek Kelengkapan Senpi, Propam Polda Jatim Turun Gunung