bintangpena.com -Ponorogo- Terima keluhan ratusan honorer, DPRD Ponorogo gelar audiensi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (20/3/2025). Ratusan honorer guru dan tenaga kependidikan tersebut tergabung dalam Keluarga Besar Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (KOMNSS PGHRI) Ponorogo. Perwakilan honorer itu ditemui langsung Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto serta Evi Dwitasari di ruang Banggar. Anik didampingi anggota dewan dari Komisi A dan D yang membidangi permasalahan. “Hari ini ada audiensi permintaan Forum Honorer Tendik. Dan alhamdililah hari ini bisa hadir Komisi A an D yang membidangi. Tentunya juga dari Kepala Dinas Pendidikan juga hadir mengawal honorer ini,” ungkapnya. AKOMODIR : Perwakilan honorer saat foto bersama dengan para anggota dewan usai audiensi di ruang Banggar pada Kamis (20/3/2025). Anik mengungkapkan para honorer tersebut menyampaikan unek-unek mereka terkait status saat ini. Hal itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang menghentikan proses rekrutmen P3K formasi khusus atau honorer pada 2025. “Kami didaerah sifatnya hanya menampung keluhan para guru dan tenaga kependidikan yang masih berstatus honorer ini. Karena kebijakan dan keputusan sepenuhnya ada di tingkat pusat,” tuturnya. WADUL DEWAN : Perwakilan honorer saat audiensi berlangsung. Meski begitu, Anik bersama anggota dewan lainnya akan berupaya memperjuangkan nasib para honorer tersebut. Yakni dengan menampung dan mengawalnya hingga tingkat pusat. “Bersama pemerintah kami akan mengawal ini ke Kementerian Pendidikan serta BKN. Upaya itu yang bisa kita lakukan, ” imbuhnya. SERIUS : Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Hanuri bersama pengurus KOMNSS PGHRI Ponorogo. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Hanuri yang ikut mendampingi mengatakan rapat tersebut membahas tentang kondisi terbaru dari 2.025 tenaga pendidik dan kependidikan berstatus honorer. “Ada regulasi pusat yang membuat ribuan tenaga honorer ini berkeluh kesah. Mereka ini belum terdaftar dapodik jadi belum bisa ikut pendaftaran P3K tahun 2024,” ungkapnya. Selain regulasi pusat, imbuh Kadindik banyak kualifikasi tenaga honorer di Kabupaten Ponorogo tidak sesuai dengan formasi yang dibuka oleh pemerintah pusat. Sehingga banyak tenaga honorer yang tidak bisa ikut seleksi. Menyikapi hal tersebut, Kadindik bersama dinas terkait berencana akan melakukan pendekatan ke Badan Kepegawaian Nasional dan Kemendikdasmen agar bisa memberikan regulasi yang memfasilitasi tendik non ASN yang belum terakomodir saat ini. “Kami akan melakukan upaya pendekatan ke BKN dan juga Kemendikdasmen. Karena semua regulasi ini dari tingkat pusat,” tegasnya. (daz) Post navigation DPR RI dan BGN Gelar Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Tulungagung