bintangpena.com-Ponorogo- Sudah tahu melanggar hukum, delapan warga Ponorogo tetap nekad terbangkan balon udara lengkap dengan bahan peledak (handak), Januari 2025 lalu. Akibatnya mereka harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dari delapan tersangka, lima diantaranya masih dibawah umur. Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto menuturkan kedelapan tersangka diringkus usai pihaknya mendapat laporan masyarakat, Januari 2025 lalu. Berawal dari viralnya penemuan balon udara lengkap dengan handak terjatuh di depan rumah warga Kabupaten Wonogiri. NEKAD : Salah seorang tersangka penerbang balon dengan handak saat menjawab pertanyaan awak media saat pers release, Selasa (11/3/2025). Saat ditemukan terdapat dua handak dengan model mercon yang tidak meledak. Disalah satu mercon tersebut terdapat tulisan nama salah satu sekolah negeri di Kabupaten Ponorogo. “Berawal dari situ kami lakukan pengembangan. Dan ternyata ada keterlibatan lima siswa, dan tiga pelaku dewasa. Sekarang sudah kami amankan semua, tiga orang pelaku dewasa inisial IA,22 ID,23 dan AL,22 kami tahan karena telah memenuhi unsur pelanggaran hukum,” ungkapnya saat pers release di Mapolres Ponorogo, Selasa (11/3/2025). Sedangkan lima lainnya, lanjut Rudi tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur. Yakni berinisial VA, RE, VI, RA dan A berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). “Balon ini diterbangkan di wilayah persawahan Desa Bogem, Kecamatan Sampung pada 26 Januari dan pada 29 Januari terjatuh di daerah Wonogiri. Dua diantara sekian bahan peledak berupa mercon tidak meledak dan itu membahayakan,” imbuhnya. Akibat ulah para tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (daz) Post navigation Gerak Cepat, KPU Ponorogo Segera Tetapkan Sugiri-Lisdyarita Bupati dan Wabup 2025-2030