bintangpena.com -Ponorogo- Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku ilegal logging. Seorang pelaku (AS), warga desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, telah diamankan dengan barang bukti ratusan kayu, jenis Sono Keling, Pinus dan Jati. Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, pelaku AS (29), memiliki berbagai jenis kayu seperti Pinus, Sono Keling dan Jati yang sudah potongan berbagai ukuran, tanpa memiliki dokumen resmi. “Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelaku mendapatkan kayu tersebut, dengan cara menebang tanpa ijin, dihutan milik Perhutani di wilayah desa Karangpatihan Kecamatan Balong,”katanya dalam pers rillis di Mapolres Ponorogo, Kamis (3/10/2024). BARANG BUKTI : Polisi membeber barang bukti perkara illegal logging di ruang Pers Conference, Mapolres Ponorogo, Kamis (3/10/2024). AKP Rudi Hidajanto menambahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku (AS) bekerja sendiri dengan menggunakan gergaji mesin. Bahkan kayu hasil curiannya, diangkut sendiri dari hutan ke rumahnya. Barang bukti gergaji mesin dan potongan kayu yang terdiri dari 57 kayu Pinus, 200 Kayu Sonokeling serta 22 kayu Jati diamankan Polisi. AS saat ditanya awak media mengaku terpaksa menebang pohon dengan alasan akan digunakan untuk membangun rumah pribadi. “Rencana untuk bangun rumah. Semua saya lakukan sendiri,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku (AS) dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Humas Polres/red) Post navigation Puluhan Anggota Kodim 0802/Ponorogo Naik Pangkat Periode 1-10 – 2024 Ringkus 10 Tersangka Judi, Polres Ponorogo Amankan Barang Bukti Belasan Juta Rupiah