bintangpena.com -Ponorogo- Polres Ponorogo membekuk sepuluh tersangka perjudian, Rabu (30/10) hingga awal November Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang belasan juta rupiah. Kesepuluh tersangka diamankan di sejumlah lokasi, yakni di Dukuh Mantren, Desa Bajang, Kecamatan Balong. Kemudian ada juga di Babadan, dan Jenangan. “Selain judi online, ada juga tersangka judi togel dan billiard. Kami sudah mengamankan barang bukti yang lain,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto, Rabu (6/11/2024). DIAMANKAN : Polisi saat menunjukkan barang bukti uang senilai belasan juta rupiah dalam release di Mapolres Ponorogo, Rabu (6/11/2024). Kesepuluh tersangka itu diantaranya ada WP, FA, AH, HU dan LS. Sebagian besar mereka yang merupakan warga Ponorogo dan Magetan. Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita uang taruhan dengan jumlah berbeda. Ada yang senilai Rp 3 juta, Rp. 10 juta, Rp. 335 ribu dan lainnya. “Kepada para tersangka kami kenakan pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Dan untuk tersangka judi online kami kenakan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tegasnya. (daz) Post navigation Kampanye Perdana di Ponorogo, Khofifah Hadir di 5 Titik HUT ke-107, RSUD dr Harjono Ponorogo Sumbang PAD Rp. 170 Miliar