bintangpena.com -Ponorogo- Hanya butuh tiga hari polisi berhasil meringkus delapan tersangka spesialis pencurian rumah kosong di Kabupaten Ponorogo. Dari delapan tersangka, tiga diantaranya merupakan residivis.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menyampaikan kedelapan tersangka, yakni berinisial P, NN, NS, EQ, S, HF,S dan AS beraksi di 12 lokasi berbeda selama kurun waktu satu tahun terakhir. Lokasi pencurian tersebar di sejumlah kecamatan seperti Sambit, Slahung, Balong, Siman, Sawoo dan Sampung.

“Masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas memantau situasi, ada yang berpura-pura bertamu. Dan ada juga yang menjadi penadah,” ungkapnya saat release, Rabu (24/4/2024).

Mereka tertangkap setelah polisi mengamankan tersangka P, yang sedang beraksi di rumah kosong berlokasi di Desa Nailan, Kecamatan Slahung beberapa waktu lalu. Dari pengakuan tersangka, polisi berhasil mengembangkan kasus hingga meringkus ketujuh pelaku lainnya.

Selain Ponorogo, kata Anton para pelaku juga menjalankan aksinya di sejumlah daerah. Seperti Tulung Agung, Trenggalek serta Blitar.

Untuk modusnya, NN yang menjadi satu-satunya pelaku perempuan bertugas sebagai pemantau rumah kosong. Awalny, NN berpura-pura sebagai tamu dan mengetuk pintu rumah yang ditarget.

“Setelah dirasa aman dan tidak berpenghuni, dijam yang sudah disepakati kelompok mereka bergerak dan menguras seluruh barang berharga didalam rumah tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya para pelaku membawa kabur barang hasil curian dan menjualnya kepada AS, selaku penadah.

Kepada awak media, NN mengaku baru satu tahun terakhir bergabung dengan kelompok spesialis pencuri rumah kosong itu. Dia bergabung lantaran kenal dengan Pipit, dan memutuskan ikut lantaran terdesak ekonomi.

“Baru setahun kenal dengan mas Pipit. Ikut aja karena terdesak ekonomi,” kata perempuan yang berperawakan seperti pria itu.

Akibat aksi kriminalnya itu, NN bersama keenam rekannya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan AS dijerat pasal 480 KUHP, ayat 1 yang menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. (daz)

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page