bintangpena.com-Ponorogo- Mengaku baru tuga bulan beraksi, IF,29 warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan diringkus polisi pada Sabtu (17/6/2023). IF ditangkap karena disangka melakukan human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan negara Australia. Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menyampaikan IF yang berprofesi sebagai penyanyi itu berusaha mengelabuhi lima calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Upaya itu ia lakukan pada kurun waktu April hingga 17 Juni 2023. “Modusnya akan dicarikan kerja di Australia. Yang bersangkutan mengaku sebagai pengantar calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) berkantor di Bangkalan, Madura,” kata AKBP Wimboko saat press release, Kamis (22/6/2023). Kepada polisi, IF mengaku jika kantor P3MI tempat dia bekerja itu bernama PT. Bina Muda Cendekia dengan pimpinan bernama Inriyati. Selainniyu, IF juga menyebut nama Dian Ayu yang bekerja sebagai admin di perusahaan tersebut. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus,” imbuhnya. Kepada polisi, lanjut AKBP Wimboko tersangka IF mengaku bisa memberangkatkan calon PMI ke Australia untuk dipekerjakan sebagai operator pengolahan limbah atau waste operator dan juga di perkebunan anggur melalui perusahaan Ivanhoe Winnes. “Tawaran itu disampaikan kepada korban dengan gaji sebesar Rp 30 juta setiap bulannya,” ujarnya. RELEASE : AKBP Wimboko saat pers release ungkap kasus TPPO di Mapolres Ponorogo, Kamis (22/6/2023). Padahal, lanjut AKBP Wimboko dari pengembangan polisi tersangka IF tidak pernah mendapat permintaan pekerjaan di perkebunan bagi CPMI untuk bekerja di Australia. “Tersangka IF juga mengaku sebagai denbeight dengan chat lewat aplikasi Line menggunakan bahasa inggris, yang sebelumnya tersangka IF translate di google translate,”terangnya. Hal itu, kata mantan Kapolres Bondowoso dilakukan IF agar dia terlihat sebagai orang asli Australia dengan memposisikan dirinya menjadi bos perusahaan Ivanhoe Winnes. “Ini dilakukan tersangka untuk meyakinkan calon korban,”kata AKBP Wimboko. Lebih lanjut perwira alumni akpol tahun 2001 itu menjelaskan untuk memuluskan aksinya tersangka IF juga mengaku bisa menguruskan syarat- syarat dokumen yang harus dipenuhi CPMI. Dokumen yang dimaksud seperti kartu ID atau tanda pengenal sebagai pekerja ijazah S1, pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat dan kartu vaksin. “Padahal sebenarnya dokumen- dokumen tersebut adalah palsu,”tegas Kapolres Ponorogo. Selain mengamankan tersangka IF yang ditangkap di rumahnya Desa Tanjungrejo Badegan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk oppo reno 5 warna hitam. Buku rekening BRI atas nama Ika Faramita, buku rekening Mandiri atas nama Dian Ayu Nurcahyani, tiga lembar visa Australia palsu, serta paspor nomer E3093849 atas nama Suprayitno. Oleh polisi IF dijerat pasal 2 atau 10 Undang – undan RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 120 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka IF dijerat pasal harus mendekam di rutan Polres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (daz) Post navigation Diganjar 8 dan 4 Tahun Penjara, Mantan Santri Terpidana Kasus Kekerasan di Pondok Modern Darussalam Gontor Dieksekusi Gagal Lemparkan Sabu-Sabu ke Rutan Klas II B Ponorogo, Polisi Bekuk Dua Tersangka