bintangpena.com -Ponorogo- Pupus sudah harapan Bambang Tri Wahono,56 warga Jalan Wonopringgo, Kelurahan Kertosari, Babadan untuk menghirup udara bebas. Itu karena, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan sekaligus mengganjar terdakwa dengan delapan bulan penjara atas kasus pelanggaran UU ITE.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi menuturkan amar putusan yang ditanda tangani Dr. Sudharmawatiningsih, SH.,M.Hum itu secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo nomor 19/Pid Sus/2022/PN Png pada 21 Juni 2022 yang menyatakan terdakwa bebas.

“Sesuai putusan MA tersebut, tertanggal 8 Desember 2022 kami akan segera tindak lanjuti untuk mengeksekusi terdakwa,” kata Affandi, Rabu (4/1/2023).

Bambang Tri Wahono, kata Affandi dinyatakan bersalah oleh MA karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi Elektronik.

Ketua Majelis Sri Murwahyuni, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentranmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

RALAT : Petugas Rutan Kelas IIB Ponorogo saat memeriksa berkas Bambang Tri Wahono, Rabu (4/1/2023).

Terkait kapan eksekusi akan dilakukan, Affandi masih menunggu ralat atau renvooi dari PN Ponorogo. Selama ini, Bambang belum menjalani masa penahanan rutan namun hanya menjadi tahanan kota.

“Jika mengacu pada amar putusan, terdakwa akan menjalani delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan selama berada di rutan. Sedangkan selama ini terdakwa hanya menjadi tahanan kota. Tapi yang jelas, kami akan segera lakukan eksekusi,” tegasnya.

Bambang mulai menjalani perkara hukum yang menjeratnya, sejak Januari 2022 lalu. Bambang yang juga pernah menjabat sebagai ASN dilingkup Pemkab Ponorogo itu dilaporkan atas kasus pelanggaran UU ITE.

Bersama teman perempuannya, Bambang melakukan percakapan yang tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp untuk kurun waktu hampir tiga tahun. (daz)

 

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page