bintangpena.com -Ponorogo– Kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Albar Mahdi,17 santri Pondok Modern Darrussalam Gontor memasuki babak baru. Hari ini, Kamis (5/1/2023) penyidik Polres Ponorogo telah menyerahkan berkas sekaligus tersangka Muhammad Fathahul Azki ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat. Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi menuturkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kali ini sudah dinyatakan lengkap. Selain berkas hasil pemeriksaan, penyidik polisi juga menyerahkan sejumlah alat bukti. “Selain tersangka MFA, penyidik polisi juga menyerahkan IH dengan status Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Namun untuk ABH IH tidak dilakukan penahanan,” katanya. Barang bukti yang diserahkan meliputi dua buah patahan tongkat warna putih, 1 unit becak, 1 buah flashdisk berisi salinan rekaman cctv RS Yasyfin Pondok Gontor, 1 buah air mineral, 1 potong kaos oblong warna biru loreng, serta 1 potong celana training warna hitam. Affandi menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka serta barang bukti, maka JPU kemudian melakukan penahanan terhadap Muhammad Fathahul Azki. Hari ini juga, tersangka dikirim ke rumah tahanan negara kelas IIB Ponorogo. “Tersangka akan ditahan selama 20 hari. Terhitung mulai Kamis (5/1/2023), hingga Selasa (24/1/2023). Untuk ABH IH tidak kami tahan, karena terkait sistem peradilan pidana anak,” terangnya. ALAT BUKTI : Sebuah becak yang menjadi alat bukti turut serta diserahkan ke JPU, Kamis (5/1/2024). Kapan akan dimulai persidangan, Affandi menyampaikan pasca pelimpahan tahap II ini pihaknya masih akan menindaklanjuti dengan menyusun berkas dakwaan. Selanjutnya berkas kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat. Jika berkas dinyatakan lengkap, pengadilan akan menunjuk majelis hakim sekaligus menjadwalkan pelaksanaan sidang. “Kami sudah menyiapkan nama-nama JPU, untuk menangani perkara ini. Dan terkait kapan berkas dakwaan kami serahkan ke pengadilan, yang jelas sebelum masa tahanan habis,” tegas Affandi. Sekadar diketahui, Muhammad Fathahul Azki dan ABH IH terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Albar Mahdi hingga meninggal dunia. Insiden tersebut sempat menggemparkan dunia pendidikan, khususnya di pondok pesantren pada September 2022 lalu. Bahkan sejumlah tokoh pusat seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan jajaran sengaja turun gunung untuk memantau perkembangan kasus kala itu. Peristiwa itu terkuak saat orang tua korban tidak terima, ketika anak yang mereka titipkan untuk belajar di Pondok Modern Gontor pulang tanpa nyawa. Orang tua korban mulai curiga, saat menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh jenazah sang putra. Mereka mendapati ada bercak darah, serta lebam pada sebagian anggota tubuh. Peristiwa itu sontak menjadi perhatian netizen, saat pengacara kondang Hotman Paris mengunggahnya di media sosial. (daz) Post navigation MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Bambang Tri Wahono Terdakwa yang Mantan Cawabup Akhirnya Divonis Bersalah Tarif Cukai Hasil Rokok (CHT) Naik, Satpol PP Prediksi Potensi Peredaran Rokok Ilegal Menjamur