bintangpena.com -Ponorogo- Pemerintah Kabupaten Ponorogo tahun ini kembali dituntut atur strategi jitu dalam mengelola keuangan daerah untuk satu tahun kedepan. Hal itu menyusul kebijakan pusat terkait pengurangan transfer daerah yang mencapai Rp142,33 miliar untuk APBD untuk 2027 mendatang. “Kami berharap pemangkasan ini tidak mengganggu layanan dasar bagi masyarakat. Ini akan menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Ponorogo,” tutur Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita, Rabu (4/11). Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita saat menyampaikan jawaban pada rapat paripurna DPRD, Rabu (4/11). Hal itu pula yang menjadi poin penting Lisdyarita, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD pada hari tersebut. Lisdyarita mengakui, penurunan transfer pusat berdampak langsung terhadap ruang fiskal daerah. Terutama pada sumber pendanaan, yang penggunaannya telah ditentukan pemerintah pusat Ia menyebut, dampak nyata terlihat pada alokasi Dana Desa yang ikut berkurang. Kebijakan ini tentu saja akan berpotensi mempersempit kemampuan pemerintah desa, dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat. Selain Dana Desa, dampak penyesuaian juga terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk sektor kesehatan juga turun drastis. Dari Rp10,187 miliar menjadi nihil. Sehingga, lanuut Lisdyarita Pemkab harus mencari sumber pendanaan alternatif, agar belanja wajib (mandatory spending) dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan tetap terpenuhi. “Pemerintah Kabupaten Ponorogo tetap berupaya memenuhi terlebih dahulu kebutuhan anggaran untuk program penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan dasar,” ungkapnya. Dari mana sumber pendanaan yang dimaksud, Lisdyarita menjelaskan Pemkab akan mengupayakan pembiayaan pengganti melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta sumber pendanaan umum lainnya. “Pemkab akan memetakan ulang program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan kemampuan keuangan daerah,” paparnya. Di tengah menyusutnya ruang fiskal, kata Lisdyarita belanja daerah akan disusun lebih selektif dengan mempertimbangkan program prioritas, pemenuhan pelayanan dasar, dan kapasitas keuangan daerah. “Sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik tetap menjadi perhatian utama,” jelasnya. Bunda Lisdyarita juga sependapat dengan masukan fraksi bahwa proyeksi pendapatan dan belanja harus disusun secara realistis, terukur, transparan, dan akuntabel. Perhitungan pendapatan akan mempertimbangkan potensi riil daerah, realisasi tahun sebelumnya, serta peluang peningkatan PAD. Sementara belanja diarahkan pada program yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. “Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan pendapatan dan belanja, mengendalikan risiko defisit, serta menjaga keberlanjutan fiskal daerah,” jelasnya. (daz) Post navigation Bupati Ponorogo Canangkan Satu Desa Dua Hektare Jagung