Pimpinan Bank Jatim Kantor Cabang Ponorogo, Palti Oloan saat memberikan keterangan usai gathering pajak 2022.

Bintangpena.com – Bagi wajib pajak di Ponorogo kini tidak perlu repot datang ke kantor pajak, maupun instansi mitra pemerintah saat akan melakukan pembayaran. Wajib pajak cukup membayar melalui aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. Selain lebih mudah, aplikasi digital ini juga diyakini bisa menekan nilai kebocoran, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap aman.

Pimpinan Bank Jatim Kantor Cabang Ponorogo, Palti Oloan menuturkan penyediaan QRIS tersebut juga menjadi bentuk support Bank Jatim sebagai bank pengelola kas daerah.

QRIS merupakan sistem pembayaran ini dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia,” katanya Jumat (2/12/2022).

Selain mempermudah wajib pajak, penyediaan layanan QRIS menjadi salah satu upaya digital banking dalam memberikan layanan penuh kepada masyarakat.QRIS saat ini sudah terintegrasi dengan Bank Indonesia. Produk digital tersebut juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan( OJK). Hanya dengan meng scan kode batang,  WP sudah bisa melakukan pembayaran PD dengan mudah. 

 “QRIS itu luar bisa,  tinggal scan kita sudah bisa membayar pajak daerah.  Untuk mempermudah masyarakat dan WP membayar dengan sistem non tunai. Sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran lagi, ” tegasnya.  (Umi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page