bintangpena.com -Ponorogo- Langkah tegas diambil Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ponorogo terkait mutasi salah seorang anggotanya, Katenan. Organisasi guru terbesar itu melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Gubernur Jawa Timur yang dianggap telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang cacat hukum. Itu disampaikan Thohari selaku kuasa hukum Katenan, melalui Lembaga Konsul dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo, Selasa (2/12). Menurut Thohari, isi petikan SK Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 21 November 2025 dengan nomor 800/13877/204/2025 tentang pemindahan tugas kliennya sebagai Kepala UPT SMAN 1 Tegalombo, Kabupaten Pacitan tidak selaras dengan Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. “Dalam Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 tersebut menyatakan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah untuk satuan lain itu minimal sudah memiliki masa tugas paling singkat 2 tahun. Sedangkan pak Katenan ini baru bertugas di SMKN 1 Ponorogo ini belum ada 6 bulan. Menurut kami SK ini jelas cacat hukum,” kata Thohari. KOMPAK : Thohari (kaos orange) bersama Katenan dan jajaran pengurus PGRI Ponorogo saat pers release di Samandiman Kafe, Selasa (3/12). Menurut Thohari, penerbitan SK bagi kliennya itu harus dibatalkan. Karena tidak ada hal yang bisa menjadi alasan khusus harus diterbitkannya SK baru akibat kondisi darurat. Seperti pelanggaran pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh kliennya tersebut. “Selama bertugas sebagai Kepala Sekolah, pak Katenan tidak pernah melakukan tindakan indisipliner sebagai ASN. Apalagi terkait dengan urusan pidana atau hukum,” ujarnya. Karena itu, lanjut Thohari ia meminta agar Gubernur Jawa Timur serta pihak terkait agar memeriksa serta membatalkan penerbitan SK bagi kliennya tersebut. Ia memberikan waktu tujuh hari kedepan untuk dilakukan perbaikan. “Jika dalam waktu tujuh hari kedepan tidak ada respon maka kami akan menempuh langkah-langkah yang perlu kami lakukan. Jika perlu kami akan membawa materi ini ke PTUN,” terangnya. Hal itu diamini Ketua PGRI Ponorogo, Ruskamto. Menurutnya, situasi yang dialami Katenan yang juga berstatus sebagai wakil Sekretaris PGRI Ponorogo tersebut tidak bisa diabaikan. “Menurut hemat kami, ini jelas cacat hukum. Jadi tidak bisa kemudian dibiarkan. Kami sepakat untuk memperjuangkan kondisi yang dialami anggota sekaligus pengurus kami ini,” imbuhnya. Semetara itu, Katenan mengaku kecewa atas petikan SK tersebut. Mengingat baru Mei lalu, ia menerima petikan SK pemindahtugasannya dari SMKN 1 Ngrayun. “Waktu itu saya mau dipindah dari SMKN 1 Ngrayun, tapi belum jadi karena masih 16 bulan bertugas. Jadi harus menunggu 2 tahun dulu. Lha ini belum ada enam bulan kok dipindah lagi, kan tidak bisa begitu. Saya pastikan saya tidak pernah tersangkut indisipliner ASN maupun kasus hukum,” paparnya. Apakah pemindahtugasan yang terkesan mendadak ini terkait dengan rumor pungutan liar di sekolahnya, Katenan menyampaikan jika hal itu sepenuhnya berada dibawah wewenang komite. “Saya tidak tahu persis alasan apa yang melandasi penerbitan SK pemindahtugasan saya ke SMAN 1 Tegalombo, Pacitan ini. Jika ada penyebab lain seperti yang saat ini viral di medsos, maka itu konfirmasinya ke pihak komite. Bukan saya,” tegasnya. (daz) Post navigation Meriah, PGRI Cabang Ngebel Peringati HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025