bintangpena.com -Ponorogo- Hingga Juli 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menyisir sedikitnya 13 titik lokasi peredaran rokok ilegal. Sebagian besar wilayah tersebut merupakan daerah pinggiran, seperti Kecamatan Ngebel, Pulung, Sampung, Jetis dan lainnya. “Kami berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal, tetapi tidak banyak. Hanya beberapa slop,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, Senin (28/7/2025). CEK PITA ROKOK : Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra saat penertiban rokok ilegal beberapa waktu lalu. Dari 13 titik operasi, lanjut Hendra terakhir dilaksanakan pada Kamis (24/7) yakni di Kecamatan Mlarak. Pada penertiban tersebut petugas gabungan tidak menemukan adanya rokok ilegal. Selain sudah jarang yang menjual secara offline, banyak konsumen yang lebih memilih membeli di toko online. “Kami juga agak kesulitan mendeteksi. Karena sekarang mereka sudah jarang yang mendisplay rokok ilegal. Banyak yang bertransaksi secara online. Sedangkan untuk penindakan online sudah bukan lagi kewenangan kami,” paparnya. SOSIALISASI : Petugas saat memberitahu pedagang contoh jenis rokok yang terdapat pita cukai. Saat ini, lanjut Hendra yang bisa dilakukan Satpol PP sebagai penegak perda yakni dengan melakukan penertiban serta memberikan himbauan kepada para pedagang, petani dan masyarakat. Upaya tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuanga (PMK) nomor 72 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Salah satunya ya dengan mengawasi serta menghimbau mereka secara langsung. Kami juga sosialisasi dengan cara menempelkan stiker,” tegasnya. (daz/Adv) Post navigation Ajak Warga Manfaatkan CKG, Bupati Ponorogo Cek di PKM Selatan Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Ponorogo Gencar Sosialisasi