bintangpena.com -Ponorogo- Upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo terus dilakukan. Satpol PP sebagai penegak perda, aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada Mei hingga Juni 2025.

“Kami juga melaksanakan operasi atau penertiban bagi pedagang dan juga pelaku usaha rokok lainnya. Sebelumnya kami juga sudah menggelar sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, Rabu (30/7/2025).

AKTIF : Petugas saat sosialisasi di Kantor Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kamis (13/6).

Hendra mengatakan sosialisasi pertama dilaksanakan pada Selasa (6/5) di kantor Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Kota Ponorogo. Sosialisasi kedua di Kecamatan Kauman, pada Kamis (13/6).

Menurut Hendra, sosialisasi yang disampaikan Kasatpol PP, Eko Edi Suprapto itu berkaitan dengan peraturan DBHCHT. Seperti Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Sosialisasi terkait pasal 7 tentang ketentuan dibidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum,” terangnya.

SOSIALISASI : Peserta sosialisasi aktif bertanya kepada petugas.

Sosialisasi, lanjut Hendra juga berkaitan tentang wewenang Satpol PP dalam penyelenggara kegiatan penertiban sekaligus sebagai OPD penegak Perda. Satpol PP bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo.

“Kegiatan yang kami lakukan bersifat tetap muka, serta penyajian himbauan pencegahan rokok ilegal melalui media. Baik cetak, radio juga elektronik,” imbuhnya.

Dalam sosialisasi yang menyasar pedagang, petani serta masyarakat umum tersebut petugas juga mengenalkan apa itu yang disebut dengan rokok ilegal. Kemudian ciri-ciri rokok menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda serta rokok polos atau tanpa cukai. (daz/Adv)

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page