bintangpena.com-Ponorogo-Teka-teki kasus dugaan pembunuhan di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo 25 Juni 2023 lalu akhirnya terkuak. Satreskrim Polres Ponorogo menangkap dua remaja asal Jambi, yakni Jeki (21) dan AH (16). Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya, pada Senin (3/7/2023). Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan penangkapan Jeki dan AH, berawal dari pengembangan kasus laporan masyarakat terkait adanya kerusuhan rumah kontrakan Sumiran (57) di Dukuh Jatisari, Semanding. Tepatnya pada Minggu (25/6) sekira pukul 24.00 WIB. “Kami segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Anggota kam8 menemukan ada bercak darah di sejumlah titik seperti pintu rumah dan kamar. Tetapi kami tidak menemukan adanya korban dilokasi,” katanya saat pers release di mapolres Kamis (6/7/2027). Tidak berselang lama, aparat menemukan sesosok mayat di ruas jalan tol Solo-Kertosono KM 558, Jawa Timur. Setelah dilakukan pencocokan hasil uji lab pada darah korban, ternyata terdapat kesamaan. Mayat yang ditemukan itu tidak lain adalah jasad Sukuran yang merupakan warga Magetan. “Dari situlah kita bisa menangkap dua pelaku yang notabennya masih berusia remaja. Yakni Jeki, 21 tahun dan AH (16), yang merupakan warga Kota Jambi,”paparnya. TAK BERKUTIK : Aparat kepolisian saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dalam pers release di Mapolres Ponorogo, Kamis (6/7/2023). Kepada polisi, kedua tersangka mampu menjelaskan secara rinci kronologis awal mula terjadinya pembunuhan itu. Peristiwa tragis itu bermula saat kedua pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Kepada tersangka, korban menjanjikan akan mencarikan pekerjaan. Sehingga kedua pelaku sengaja datang dari Jambi ke Ponorogo. Saat itulah, Sumiran meminta kedua pelaku untuk sementara waktu tinggal di rumah kontrakan tersebut. “Namun hingga sekian lama, pekerjaan yang dijanjikan segera ditepati. Jadi kedua pelaku ini menagihnya kepada korban, hingga terjadi cek-cok pada malam tersebut,” imbuhnya. AKBP Wimboko menambahkan, sesuai keterangan kedua tersangka saat peristiwa kericuhan terjadi satu pelaku memukul kepala korban dengan batu. Sedangkan pelaku lainnya, mencekik korban hingga tak bernyawa. “Untuk menghilangkan jejak, korban dibungkus karpet dan dibuang di sekitar Tol Solo-Kertosono KM 558. Kemudian mobil korban dibawa lari ke Jambi dan dijual disana,” terangnya. Menurut pengakuan Jeki, ia merasa marah dan jengkel karena belum bekerja sesuai yang dijanjikan oleh korban. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, tentang pembunuhan berencana. Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (daz) Post navigation BPBD Ponorogo Catat 13 Titik Terdampak, Gempa 6,4 Skala Richter di Bantul Jogjakarta Tekan Tingginya Peredaran Narkoba, Polisi Razia Enam Titik Hiburan Malam di Ponorogo