bintangpena.com-Madiun- Setelah lima tahun menerapkan aturan wajib masker, puluhan ribu penumpang kereta api kini bisa menghirup udara segar tanpa ribet menggunakan penutup mulut dan hidung tersebut. Sudah seminggu PT. KAI menerapkan aturan baru itu.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan aturan baru itu diberlakukan menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023. Yakni tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yamgbditerbitkan pada 12 Juni lalu.

“Mulai tanggal tersebut, planggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker. Apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” katanya, Minggu (18/6/2023).

TERTIB : Salah seorang penimpang kereta jarak jauh saat menata koper miliknya, Minggu (18/6/2023).

Namun begitu, lanjut Supriyanto KAI tetap menganjurkan para pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19. Khususnya sampai dengan booster kedua, atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

“Relaksasi protokol kesehatan tersebut, diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Dengan adanya penerbitan SE itu, kata Supriyanto maka ada sejumlah penyesuaian dalam persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023.

Diantaranya, anjuran tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Kemudian diperbolehkan tidak menggunakan masker, apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Selain itu, KAI tetap menganjurkan membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

“Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19,” tegasnya. (daz)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page