bintangpena.com -Ponorogo- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo tidak pandang bulu membersihkan baliho tidak berijin alias bodong. Selain bodong, puluhan lembar baliho itu ditertibkan lantaran menimbulkan sampah visual.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Kebakaran Satpol PP Ponorogo, Siswanto menuturkan setiap hari dia menerjunkan belasan anggotanya. Mereka menyisir sejumah ruas jalan di Kabupaten Ponorogo khususnya area kota.

“Kota merupakan wajah Kabupaten Ponorogo, sehingga harus bersih dari baliho bodong ini. Selain tidak bisa memberikan kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah,red), baliho ini juga membuat tidak nyaman saat ada wisatawan masuk kota,” ungkapnya, Rabu (14/6/2023).

Menurut Siswanto, Puluhan baliho tidak berijin itu melanggar Perda nomor 5 tahun 2011 tentang ketertiban umum. Sehingga, pihaknya tidak segan memberedel baliho yang dipasang tidak sesuai standar. Khususnya yang dipasang di pohon-pohon menggunakan paku.

“Selain itu ada juga yang dipasang di area fasilitas umum seperti titik rambu lalu lintas. Itu jelas mengganggu pengguna jalan,” katanya.

Selain baliho maupun banner berisi tentang promosi usaha, lanjut Siswanto petugas juga menertibkan baliho partai politik (parpol). Termasuk milik calon anggota legislatif yang tidak berijin.

“Karena ini berkaitan dengan pemilu, kami berkoordinasi dengan partai politik terkait, maupun panwaslu. Minggu depan akan ada tindak lanjut,” paparnya.

Ditanya berapa banyak baliho parpol maupun calon legislatif (caleg), Siswanto mengklaim jika pihaknya banyak menemukan kasus tersebut. Siswanto menyebut sejumlah partai memasang baliho tanpa ijin, diantaranya PKB, Gerindra dan PKS.

“Ini masih dipetakan, dipelajari dan rapat bersama. Semua demi ketertiban umum.

Pantauan dilapangan selain sejumlah partai tersebut, ada juga banner dari PDI-Perjuangan yang ikut serta ditertibkan. (daz)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page