bintangpena.com-Ponorogo- Upaya implementasi pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel terus dilakukan Pemkab Ponorogo. Kali ini pemkab telah meneken kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Timur. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menuturkan, kerjasama yang dituangkan dalam penandatanganan MoU tersebut sudah dilaksanakan pada Kamis (16/3/2023) lalu. Sebagian besar materi adalah berkaitan dengan ketentuan-ketentuan penggunaan dana baik bersumber dari pusat dan daerah. “Jika kedepan ada hal yang memang kami butuh diskusi dengan DJPb, maka kami bisa mengakses itu. Khususnya berkaitan dengan aturan-aturan penggunaan anggaran,” kata Kang Giri. Selama ini, lanjut Kang Giri sebagai pengguna anggaran ada beberapa item yang terkadang bisa membuat pejabat publik tidak bisa leluasa dalan mengelola keuangan. Salah satu penyebabnya, yakni adanya tumpang tindih aturan. Sehingga, membuat pengguna anggaran harus belajar lebih teliti agar tidak menyalahi aturan tersebut. “Ada beberapa kasus yang seperti. Maka dari itu, dengan adanya kerjasama ini harapannya kedepan pengelolaan keuangan bisa lebih jelas dan tidak terjadi salah menterjemahkan aturan,” imbuhnya. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur, Taukhid menuturkan penandatanganan nota kesepahaman kali ini, menandai kerjasama antara pemerintah daerah dengan kementerian keuangan. Pemerintah daerah bisa dengan leluasa berkoordinasi dan berdiskusi terkait pengelolaan keuangan negara. Baik bersumber dari pusat, maupun daerah. “Tentu saja goal dari kerjasama ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Karena pemerintah daerah, yang diwakili Bupati itu bisa berkonsultasi dan berdiskusi terkait pengelolaan keuangan negara. Sehingga penggunaannya bisa lebih jelas dan terukur,” paparnya. Taukhid menyebut, seperti penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) bagi ratusan desa kelurahan di Ponorogo. Kemudian ada juga pengelolaan dana stimulan, untuk permodalan UMKM, melalui dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut Taukhid, Pemkab Ponorogo berhak untuk mengakses data dan informasi pengelolaan dan penggunaan anggaran negara di Ponorogo. Bahkan Bupati diberi wewenang untuk memimpin evaluasi pelaksanaan anggaran tersebut. “Pemkab Ponorogo, imbuh Taukhid juga bisa mengakses data dan informasi penggunaan anggaran di daerah lain, yang bisa digunakan sebagai pembanding kebijakan,” tambahnya. (daz) Post navigation Lima Sektor Kunci, Masih Jadi Magnet Rencana Kerja Pembangunan Daerah Ponorogo 2024 Urai Sampah Overload, Pemkab Ponorogo Anggarkan Rp 3 Miliar di APBD 2023