bintangpena.com -Ponorogo- Sejumlah langkah strategis diambil Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023. Salah satunya dengan menertibkan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB), yang selama ini masih jadi kendala. Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno mengatakan penertiban tersebut dilakukan agar para pemilik sertifikat aktif melakukan pembayaran PBB sesuai dengan kepemilikan tanah terkait. Mengingat, selama ini masih banyak pemilik sertifikat baru yang enggan membayarkan pajak mereka, akibat belum menerima STPPBB secara terpisah. “Kami akan melakukan pendekatan layanan itu kepasa masyarakat. Karena kondisi dilapangan memang masih banyak kasus yang demikian itu,” katanya, Minggu (26/2/2023). Sumarno mencontohkan ada pemilik tanah yang membagi tanah ke lebih dari satu ahli waris. Namun, saat sudah tersertifikat PBB tanah atau bangunan itu masih tercatat di pemilik lama. Sehingga pemilik baru enggan membayar, sedangkan pemilik lama merasa sudah tidak berkewajiban. ” Maka yang terjadi bisa saja muncul pajak yang tertangguhkan atau belum terbayar,” ujarnya. Meminimalisir risiko tersebut, imbuh Sumarno pihaknya melakukan tiga inovasi sekaligus sejak awal tahun 2023 ini. Yakni, dengan memberikan kemudahan layanan. Mulai dari sosialisasi hingga ke level desa dan kecamatan, berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional hingga layanan mobil keliling. “Sekarang pemerintah sedang ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Nah, kami berkolaborasi dengan BPN agar sekaligus diterbitkan STPPBB bagi setiap warga penerima sertifikat. Jadi by name by sertifikat,” paparnya. Sehingga, lanjut Sumarno para wajib pajak tersebut bisa dengan jelas dan rutin membayarkan tanggung jawab masing-masing. Tidak hanya itu, layanan mobil keliling juga bisa dimanfaatkan para wajib pajak. Sehingga mereka tidak perlu lagi, pergi ke kantor pajak maupun instansi mitra. “Tujuan utama berbagai inovasi ini ya untuk pemerintah juga. Yang jelas, jika pajak dibayar dengan rutin maka PAD Ponorogo akan bagus,” terangnya. Terkait berapa target PAD di tahun 2023, Sumarno mengaku jika angkanya naik 10 persen dari tahun 2022. Yakni dari Rp 305 miliar, menjadi Rp 310 miliar. (daz) Post navigation Lantik 229 PNS, Bupati Minta Personel Layani Masyarakat dengan Total dan Penuh Pengabdian Jawa Timur Mampu Produksi 6,6 Juta Ton Pertahun, Gubernur Apresiasi Benih Jagung Asli Ponorogo