bintangpena.com-Madiun- Hanya kurun waktu satu bulan, yakni Januari 2023 ini PT KAI DAOP 7 Madiun mencatat ada lima kejadian kereta menemper orang. Perisitiwa terakhir, yakni pada Selasa, (24/1/2023) lalu. KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong, telah tertemper orang di jalur KA Km 158+3 antara Stasiun Babadan – Madiun.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan pada insiden terakhir korban atas nama Darno,54 warga Desa Mojopurno RT 01 RW 07, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

“Saat ditemukan waktu itu, korban mengalami luka berat. Dan kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan kasus sudah ditangani pihak pihak terkait,” katanya, Senin (31/1/2023).

Sedangkan empat kejadian lainnya, kata Supriyanto terjadi di sejumlah titik tersebar di seluruh jalur KA Daop 7. Ada yangbdi Tulungagung, Kediri, Blitar maupun Nganjuk. Dari jumlah kejadian itu, ada yang mengalami luka ringan hingga berat.

Atas peristiwa tersebut, Supriyanto menghimbau agar masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Selain membahayakan diri sendiri, aktivitas tersebut juga mengganggu perjalanan kereta api. “Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. KAI dengan tegas melarang warga masyarakat, berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun,” terangnya.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api itu, lanjut Supri telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Yakni, pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dalam bentuk kegiatan apapun. Bagi m yang melanggar, dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

“Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” tegasnya. (daz)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page