bintangpena.com -Ponorogo- Banyak syarat yang harus dilengkapi Pemkab Ponorogo menuju predikat Smart City. Salah satunya dengan memasyarakatkan layanan digital di semua fasilitas publik. Kali ini, Kecamatan Sooko menjadi wilayah pertama yang sukses merealisasikan program digitalisasi kepengurusan sertifikat tanah. Yakni melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022. “Kecamatan Sooko resmi berstatus kecamatan lengkap bersertifikat. Ini kami serahkan secara simbolis, 2.400 Sertifikat Hak atas Tanah (SHT). Silahkan dimanfaatkan sebaik mungkin,” ungkap Kang Bupati Sugiri Sancoko, di Balai Desa Klepu, Kecamatan Sooko pada Jumat (27/1/2023). Dengan tuntasnya sertifikasi tanah di Sooko, Kang Giri berharap menjadi awal yang baik untuk mewujudkan Ponorogo sebagai kabupaten lengkap bersertifikat. Baik untuk bidang tanah milik warga, maupun aset pemerintah. “Target semua tanah di Ponorogo terukur dan bersertifikat. Dimulai dari Sooko ini, sehingga menjadi jelas hak miliknya,” imbuh Kang Bupati. Sementara itu, terkait dengan penerapan sertifikat digital, Kang Giri menilai jalan Ponorogo menjadi kota cerdas (smart city) semakin terbuka. Seiring dengan diterapkannya digitalisasi layanan-layanan publik di Kota Reog. “Kita mulai menuju smart city. Dimulai pelan-pelan misal KTP dulu, hari ini sertifikat, kemudian nanti satu per satu kita kejar,” paparnya. Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Ponorogo, Agus Riyadi menambahkan usai diserahterimakan sertifikat tersebut kepada pemilik bidang tanah maka Kecamatan Sooko resmi berstatus kecamatan “lengkap” bersertifikat. Karena, sertifikasi dari 1.100 bidang tanah di Desa Klepu dan 1.300 bidang tanah di Desa Bedoho, semua di proses melalui program PTSL 2022 secara online. “Untuk bisa terpenuhi syarat berpredikat smart city itu harus ada legalisasi aset, data base titik awal, mekanisme terukur atau belum dan banyak lagi. Itu yang harus kita bangun dulu,” ujarnya. Dengan adanya status lengkap, kata Agus semua bidang tanah di Kecamatan Sooko sudah terukur dan memiliki kepastian hukum. Sehingga diharapkan tidak ada lagi sengketa kepemilikan tanah. “Dengan menjadi yang pertama lengkap, Sooko menjadi prototype bersama pemerintah daerah akan mewujudkan kecamatan digital. Kalau ada segala sesuatu tentang peralihan tanah dan sebagainya, bisa dilakukan melalui online,” terangnya. Kesuksesan program PTSL ini, terang Agus, tidak terlepas dari dukungan Pemkab Ponorogo. Diantaranya melalui kebijakan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB). “Ponorogo menjadi kabupaten pertama yang membebaskan BPHTB,” tegasnya. (daz) Post navigation Tembus 46.800 KPM, Pemkab Ponorogo Pastikan Kawal Penerimaan PKH 2023 Sebanyak 643 Peternak Terdampak PMK di Ponorogo, Terima Dana Bantuan Kementerian Pertanian