bintangpena.com -Madiun- Tingginya angka kecelakan kereta di perlintasan sebidang PT KAI Daop 7 Madiun yang tembus hingga 63 kasus, terjadi karena banyak faktor. Selain rendahnya kewaspadaan pengguna jalan, ternyata perlintasan sebidang tidak resmi kembali menjamur.

Manajer Humas PT KAI Daop 7, Supriyanto mengatakan tercatat ada 215 perlintasan sebidang yang tersebar di 11 kota kabupaten di wilayah kerjanya. Dari jumlah tersebut, 126 diantaranya tidak terjaga dan tanpa palang pintu.

“Jumlah tersebut setiap tahun terus bertambah, akibat pembangunan pemukiman yang berada dekat jalur ril kereta api. Dan pembangunan itu tidak diimbangi dengan akses menuju perlintasan resmi,” katanya, Jumat (20/1/2023).

Secara umum, lanjut Supriyanto rambu- rambu yang terpasang oleh Dinas Perhubungan pemerintah setempat di belbagai perlintasan sebidang sudah cukup. Namun, kesadaran para pengguna perlintasan masih kurang.

“Kami sudah berusaha mengingatkan pemrintah daerah terkait, namun tetap saja banyak perlintasan baru yang muncul,” imbuhnya.

HANYA PENJAGA : Petugas saat membantu menyeberangkan pengguna perlintasan di kawasan JPL 3 Desa Klagen Serut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Kenapa perlintasan liar itu tidak ditutup, Supriyanto menuturkan sesuai Undang- undang nomor 23 tahun 2007, kewenangan terkait perlintasan sebidang ada di pemda setempat tergantung kelas jalan. Sehingga, pihaknya hanya bisa berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Khususnya terkait realisasi penutupan atau menempatkan penjaga secara khusus.

“Sesuai peraturan direktorat jenderal perkeretaapian, PT KAI diminta bekerja sama dengan pemda untuk melakukan penutupan. Tetapi lagi lagi, akan selalu muncul perlintasan sebidang baru,” ungkapnya.

Karena itu, imbuh Supri beberapa pemerintah daerah yang terdapat perlintasan kereta di wilayah Daop 7 memilih menempatkan penjaga. Diantaranya, Kabupaten Madiun, Blitar dan Kediri.

“Banyak pengguna jalan juga yang kurang sabar saat menyeberang dengan perlintasan resmi. Sehingga banyak yang memilih short cut atau mencari jalan lintas,” terangnya.

Perlintasan sebidang adalah persilangan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Di wilayah Daop 7 Madiun, terdapat 215 perlintasan kereta api dengan rincian 89 perlintasan terjaga, 126 perlintasan tidak terjaga.

Ratusan perlintasan sebidang itu tersebar di 11 Kota Kabupaten. Dengan perlintasan sebidang tidak terjaga paling banyak di Kabupaten Kediri dan Blitar, masing-masing ada 25 titik. Kemudian Kabupaten Tulungagung, dengan 20 titik. Berikutnya, ada Kabupaten Nganjuk dengan 16 titik.

“Kota Kabupaten lain, seperti Madiun, Jombang, Kota Kediri, Ngawi dan Blitar rata-rata masih dibawah 15 titik,” tegasnya. (daz)

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page