bintangpena.com -Ponorogo- Kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Ponorogo tahun 2023 bertambah. Jika tahun lalu Rp 30 miliar, kali ini Pemkab menerima Rp 35 miliar atau naik sekitar 16 persen.

Kasatpol PP Ponorogo, Joni Widarto mengatakan bertambahnya dana tersebut tidak terlepas dari kenaikan DBHCT secara nasional. Yakni dari Rp 300 triliun, menjadi Rp 350 triliun.

“Dari peraturan Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Satpol PP mendapatkan amanah untuk mengawal dan melakukan penegakan perda rokok ilegal tersebut,” katanya, Senin (17/1/2023).

Mengacu pada hal itu, lanjut Joni sesuai peraturan pihaknya mendapat jatah maksimal 10 persen dari total dana. Yakni, Rp 3,5 miliar. Hanya saja, dari jumlah tersebut Rp 1,5 miliar dialokasikan untuk menutup kekurangan BPJS Kesehatan di RSUD Harjono. Sehingga, Satpol PP hanya mendapatkan Rp 2 miliar.

“Tentu saja sesuai peraturan yang berlaku, dana tersebut akan kami gunakan untuk penegakan Perda Rokok Ilegal. Baik untuk pencegahan maupun pemberantasan,” ungkapnya.

Kasatpol PP Ponorogo, Joni Widarto.

Joni menyebut, ada dua langkah strategis yang akan dilakukan dalam pemberantasan rokok ilegal. Yakni sosisalisi dan operasi. Sosialisasi akan dilaksanakan berkaitan dengan bahaya serta ancaman hukuman bagi pelanggar perda.

Karena menurut Joni, banyak produsen rokok ilegal tidak tahu tentang pelanggaran hukum yang mereka lakukan itu. Padahal, bagi mereka pelanggar perda rokok ilegal, akan ada ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda dua kali lipat dari biaya produksi.

“Dan rata-rata produsen rokok rumahan yang ada di pinggiran kota itu, banyak yang tidak tahu. Mereka terkadang memproduksi rokok tanpa cukai, karena dianggap biasa. Padahal itu melanggar hukum,” paparnya.

Sedangkan upaya kedua yakni operasi. Operasi akan dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian. Termasuk dengan Kantor Cukai Madiun.

Daerah yang di sasar, lanjut Joni paling banyak ada di wilayah pinggiran Ponorogo. Seperti Ngrayun, Pulung, Ngebel, Sooko, Badegan, Sawoo dan lainnya. Karena sebagian besar rokok ilegal banyak diproduksi di daerah tersebut.

“Dua upaya itu akan kami lakukan dengan menggandeng sejumlah instansi terkait. Seperti kejaksaan, kepolisian dan kantor cukai Madiun,” tegasnya. (daz)

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page