bintangpena.com -Ponorogo- Angka Dispensasi Kawin (Diska) Kabupaten Ponorogo menempati urutan ke-29 se-Jawa Timur. Meski begitu, Pemkab Ponorogo tetap menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian serius.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam rapat koordinasi (rakor) lintas sektor terkait angka Diska 2022, mengatakan untuk kategori wilayah kabupaten, angka Diska di Ponorogo masih tergolong rendah. Jika sesuai urutan kota kabupaten, Ponorogo menempati urutan ke-29.

“Ini memang bukan prestasi yang patut dibanggakan, akan tetapi jika dibanding kabupaten lain Ponorogo itu angkanya rendah. Namun tetap akan menjadi perhatian serius pemerintah,” kata Kang Giri, usai rakor di Aula Bappeda Ponorogo, Senin (16/1/2023).

SINERGIS : Seluruh instansi berkumpul dalam rapat koordinasi, berkaitan dengan jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) Kabupaten Ponorogo, di Aula Bappeda pada Senin (16/1/2023).

Kang Giri menuturkan sesuai catatan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya angka tersebut masih jauh dibawah PA kabupaten lain yang jumlahnya lebih tinggi. Seperti Kabupaten Malang, ada 1.392 perkara, Jember ada 1.364 , Banyuwangi, 874, Lumajang 849, Bondowoso,716 dan bahkan dari Kabupaten Pacitan yang mencapai 305 perkara. Dan Ponorogo menempati urutan ke-28 dengan jumlah perkara 176 dikabulkan.

Dari jumlah 176 perkara itu, lanjut Kang Bupati tidak semua dikabulkan karena insiden hamil. Hanya 126 perkara, dan itupun dari data yang disampaikan tidak semua hamil diluar nikah.

“Ada “varian” baru yang sekarang jadi tren anak muda. Mereka menikah siri terlebih dahulu, dan baru mendaftar kawin saat sudah memiliki anak atau hamil. Itu yang tadi disampaikan pak Ketua MUI (KH. Luthfi Hadi Aminuddin,red),” tuturnya.

Selain faktor insiden, permohonan Diska juga disebabkan karena faktor orang tua, ekonomi dan kurangnya pendidikan. Mengingat, dari 176 perkara yang dikabulkan permohonan paling tinggi berasal dari daerah pinggiran seperti Sawoo dan Ngrayun.

“Karena itu mari bersama-sama, mencari akar masalah tersebut. Sehingga kedepan bisa tersolusikan dengan baik. Kami butuh masukan serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, karena masalah ini tidak bisa jika tidak diselesaikan bersama-sama,” terangnya.

Kabupaten Ponorogo menempati urutan ke-28 di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

Langkah awal yang dilakukan Kang Bupati, yakni dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Dengan mengundang seluruh elemen terkait, meliputi Pengadilan Agama, Kementerian Agama, DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan PPPA, Badan Pengendalian Penduduk dan KB, MUI, PCNU, PDM, Aisyah, Muslimat, Kodim, Polres, Kejaksaan, serta seluruh camat se-Kabupaten Ponorogo.

“Ada masukan menarik tadi, bahwasannya untuk mengetahui akar permasalahan dan solusi, maka kita harus mendeteksi secara detail mengapa dan bagaimana nanti proses perkembangannya pasca nikah,” imbuhnya.

Bagi siswa atau siswi putus sekolah, maka mereka wajib mengikuti kejar paket. Sedangkan untuk kesehatan, akan ada pendampingan bagi ibu dan anak agar tidak terjadi kasus stunting dan lain sebagainya.

Ketua PA Ponorogo, Zaenal Arifin.

Ketua PA Ponorogo Zainal Arifin, menambahkan jumlah permohonan Diska di Ponorogo dan sebagian besar di kabupaten lain tidak terlepas dari perubahan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam UU itu disebutkan, jika sebelumnya usia kawin bagi perempuan adalah 16 tahun sekarang berganti 19 tahun. Sedangkan usia kawin laki-laki, tetap yakni 19 tahun. Sehingga, banyak pemohon yang masih berusia dibawah batas tersebut mengajukan Diska.

“Rata-rata di usia 17 tahun dan 18 tahun. Dan kami tetap selektif dalam mengabulkan setiap perkara masuk, jadi tidak asal terima,” paparnya usai kegiatan.

Bahkan, lanjut pria kelahiran Jombang, 6 Juli 1967 itu permohonan Diska di Kabupaten Ponorogo tahun 2022 turun dibanding 2021. Pada tahun 2021, permohonan Diska masih diangka 266 dan yang diterima hanya 191 perkara.

“Kami tidak bisa menolak, jika kondisinya memang sudah tidak bisa diperbaiki. Tetapi selama masih bisa dimediasikan, seperti pernikahan atas keinginan orang tua itu akan kami tolak,” tegasnya. (daz)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page