bintangpena.com -Ponorogo- Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 1 Januari 2023 lalu, disinyalir akan berdampak pada menjamurnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo. Menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat ancang-ancang akan melakukan pencegahan sekaligus pemberantasan rokok ilegal. Kepala Satpol PP Ponorogo, Joni Widarto mengatakan berdasar penelitian Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI) naiknya tarif CHT sebesar lima sampai 12 persen tersebut akan berakibat terhadap kenaikan peredaran rokok ilegal. Mereka mencatat akan ada kenaikan hingga 10 persen di pasaran. “Karena itu, kami sebagai penegak perda akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk mencegah sekaligus memberantas praktik-praktik tersebut,” katanya, Rabu (11/1/2023). Menurut Joni, dengan naiknya tarif cukai otomatis akan berdampak pada kenaikan harga rokok. Jika harga rokok melambung tinggi, maka hal itu akan menjadi peluang manis bagi produsen rokok rumahan ilegal. Apalagi, dengan keuntungan yang menggiurkan mereka akan berlomba memproduksi rokok tersebut. “Jika sesuai aturan pemerintah, 70 persen hasil produksi itu untuk membayar cukai. Sisanya baru keuntungan pengusaha. Lha kalau mereka tidak bayar cukai, berapa banyak keuntungan mereka,” katanya. Kasatpol PP Ponorogo, Joni Widarto. Karena itu, lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Ponorogo itu pihaknya akan melakukan sosialisasi dan operasi terhadap produsen rokok rumahan. Khususnya yang berada di wilayah pinggiran, seperti Kecamatan Sawoo, Sooko, Ngrayun, Slahung, Ngebel serta Badegan. Kenapa wilayah pinggiran, kata Joni karena sebagian besar mereka masih belum mengetahui tentang dampak hukum atas perbuatan mereka dalam memproduksi rokok ilegal. “Dan rata-rata, pangsa pasarnya juga di daerah daerah itu. Karena untuk wilayah kota, sudah banyak yang melek hukum,” tuturnya. Tidak sendirian, untuk kegiatan penegakan perda tentang rokok ilegal tersebut Joni akan menggandeng pihak Kantor Bea Cukai Madiun, kepolisian serta kejaksaan. Mengingat, para aparat penegak hukum itulah yang memiliki kelengkapan alat untuk melakukan penyitaan dan lainnya. “Kami sifatnya hanya membackup, dan yang berwenang mengambil tindakan itu petugas penindakan dari Kantor Bea Cukai,” terangnya. PASRAH : Imron Fauzi (rompi orange,red) saat proses eksekusi di kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Senin (9/1/2023). Sementara itu, Senin (9/1/2023) lalu Kejaksaan Negeri Ponorogo telah mengeksekusi Imron Fauzi, terpidana kasus rokok ilegal. Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), Imron dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara badan selama enam bulan serta denda Rp. 47.465.600 atau kurungan selama enam bulan. Menurut Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi, pria bertubuh tambun itu dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007. Yakni tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Akibat kesalahan tersebut, Imron kini meringkuk di rutan kelas IIB Ponorogo. (daz) Post navigation Kenaikan Tarif CHT Tidak Berdampak Signifikan, Konsumen Rokok Tetap Tinggi Todong Karyawan Minimarket, Perampok Gasak Uang Senilai Hampir Rp 40 Juta